MALANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang memusnahkan barang bukti hasil penindakan dari 197 Surat Bukti Penindakan (SBP) di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, pada Selasa (18/1/2022).
Barang-barang yang dimusnahkan berupa 4.104.688 batang rokok illegal, 96 liter atau 160 botol minuman alkohol illegal, 56 sex toys, serta part senjata dan senjata tajam yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,24 miliar.
Kegiatan yang mengusung pesan “Gerakan Anti Rokok Ilegal” ini dihadiri oleh Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto; Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono; dan jajaran Forkopimda Kabupaten Malang.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Malang dengan menekan tombol sirine.
Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector). Pemusnahan ini juga sebagai bentuk penyampaian informasi atas hasil kinerja KPPBC Tipe Madya Cukai Malang.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Malang mengapresiasi kerja keras Bea Cukai Malang selama ini.
“Bea dan Cukai adalah penjaga tapal batas negara dari masuknya barang-barang yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta dapat memicu dampak negatif terhadap stabilitas pasar dalam negeri,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo merinci hasil kinerja timnya.
Sepanjang tahun 2021, Bea Cukai Malang telah melakukan 91 penindakan barang kiriman pos, 83 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) hasil tembakau, 17 penindakan BKC minuman mengandung etil alkohol, lima penindakan terhadap penyeludupan narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP) lokal, dan satu penindakan terhadap NPP impor.
“Salah satu tindak lanjut penanganan barang bukti hasil penindakan adalah dengan dimusnahkan,” ujar Gunawan.
Pada kesempatan ini, Gunawan juga menyerukan pentingnya pemberantasan rokok ilegal. Dia menegaskan bahwa bea cukai yang didapat dari hasil tembakau dialokasikan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, baik untuk menalangi kerugian BPJS maupun untuk penanganan COVID-19.
“Bea Cukai Malang sangat mengapresiasi peran serta adanya kesadaran Anti Rokok ilegal dari berbagai instansi dan masyarakat Malang Raya,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti