Kamis, Juni 11, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Bea Cukai Malang dan Forkopimda Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp5 Miliar di Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
Juni 18, 2025 5:24 pm
in Advertorial
bea cukai malang

Barang bukti berupa rokok dan minuman alkohol yang dimusnahkan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id– Bea Cukai Malang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal. Kegiatan pemusnahan dilakukan pada Rabu (18/6/2025) di PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Memusnahkan rokok ilegal
Petugas memusnahkan rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Dalam aksi tersebut, dimusnahkan sebanyak 3,5 juta batang rokok ilegal serta 264,9 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin edar. Seluruh barang sitaan merupakan hasil penindakan sejak November 2024 hingga 9 April 2025.

READ ALSO

Potret Mahasiswa Pecinta Alam Unikama Ikut Evakuasi 3 Pendaki Tersesat di Jalur Semeru

Mudah dan Praktis! Cara Menabung Emas Melalui Aplikasi Tring! by Pegadaian

Total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp4.965.354.140, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp2.707.869.036.

Baca Juga : Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang Ajak Linmas se-Jawa Timur Gempur Rokok Ilegal

Edukasi Bahaya Rokok Ilegal

Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, menekankan bahwa pemusnahan ini memiliki nilai edukatif bagi masyarakat agar tidak membeli atau mengedarkan barang-barang ilegal.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga berbahaya karena kandungan zatnya tidak diawasi. Ini sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar hanya mengonsumsi produk resmi yang telah membayar cukai dan memenuhi standar kesehatan.

Penindakan Sepanjang 2025

Petugas memusnahkan barang bukti
Petugas memusnahkan rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Juni 2025, pihaknya telah menyita lebih dari 13 juta batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Malang, dengan total 40 hingga 45 operasi gabungan terhadap pedagang maupun produsen rokok ilegal.

“Penindakan ini kami lakukan secara kolaboratif dengan Pemkab Malang dan menggunakan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” jelasnya.

Peran DBHCHT dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

Gunawan menambahkan, DBHCHT merupakan bagian dari penerimaan cukai nasional yang tahun ini mencapai Rp230 triliun. Sebanyak tiga persen di antaranya dikembalikan ke daerah untuk mendukung berbagai program seperti peningkatan kesejahteraan, layanan kesehatan, dan pemberantasan rokok ilegal.

“Dana tersebut sangat bermanfaat untuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya serta dampak negatif dari rokok ilegal,” tandasnya.

Dengan langkah tegas dan terukur ini, Bea Cukai dan Pemkab Malang berharap dapat menekan peredaran rokok serta minuman ilegal di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Redaktur: jatmiko

Tags: Bea CukaiBea Cukai Malangforkopimda kabupaten malangMinuman beralkoholrokok ilegal

Related Posts

Mahasiswa pecinta alam Unikama
Advertorial

Potret Mahasiswa Pecinta Alam Unikama Ikut Evakuasi 3 Pendaki Tersesat di Jalur Semeru

Kamis, 11 Jun 2026
menabung emas
Advertorial

Mudah dan Praktis! Cara Menabung Emas Melalui Aplikasi Tring! by Pegadaian

Kamis, 11 Jun 2026
Anggota DPRD Kota Malang
Advertorial

Anggota DPRD Kota Malang Desak Kejelasan Pengelolaan JPO Alun-Alun Merdeka

Rabu, 10 Jun 2026
Lan Hua Chinese Restaurant Malang
Advertorial

Lan Hua Chinese Restaurant Malang Luncurkan Dragon Boat Family Set hingga September 2026

Selasa, 9 Jun 2026
Imgrasi Malang dan Universitas Brawijaya
Advertorial

Imigrasi Malang dan Universitas Brawijaya Perpanjang Kerja Sama, Perkuat Layanan Keimigrasian

Senin, 8 Jun 2026
Pegadaian Kanwil XII Surabaya tanam pohon di Malang. Foto/dok. Pegadaian
Advertorial

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Tanam 240 Pohon di Malang

Senin, 8 Jun 2026
Next Post
Informasi jadwal dan venue Porprov Jatim IX di Kota Malang

Jadwal dan Venue Porprov Jatim IX 2025 di Kota Malang, Lengkap 40 Cabang Olahraga

BERITA POPULER

  • kedai rempah

    4 Rekomendasi Kedai Rempah di Malang yang Wajib Dicoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.