Malang, Tugumalang.id – Manajer Arema FC, Wiebie Dwi Andriyas, resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penahanan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran rokok ilegal.
Penetapan status tersangka terhadap Wiebie dilakukan pada Senin (5/5/2025) oleh penyidik Bea Cukai. Manajer Arema FC ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini proses hukum masih berjalan. Tim penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini,” kata Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Manajer Arema FC Diduga Terlibat Kasus Rokok Ilegal
Budi menyampaikan, penyitaan barang bukti juga terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian hukum. Wiebie diduga melanggar Pasal 52, 54, dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, serta disangkakan dengan Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka bermula dari penindakan terhadap sebuah truk bermuatan 800.000 batang rokok ilegal yang ditangkap pada Kamis (27/2/2025). Truk tersebut diketahui berasal dari pabrik rokok CV ZAJ di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka adalah penanggung jawab dari pabrik tersebut,” tegas Budi.
Baca juga: Manajer Arema FC Pamit Undur Diri Usai Peluang Juara di Liga 1 Sirna
Meski kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sosok publik, Budi menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan berjalan secara profesional dan independen.
Ia menegaskan, Bea Cukai juga terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Budi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan bila menemukan indikasi pelanggaran.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna mendukung iklim usaha yang jujur dan berkeadilan demi pembangunan nasional yang berkelanjutan,” kata Budi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























