Jakarta, Tugumalang.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia resmi mengumumkan penangkapan buronan kasus narkotika PAR alias Dewi Astuti, 43, alias Kak Jinda, alias Dinda, di Kamboja pada Senin, 1 Desember 2025. Ia diduga sebagai aktor utama penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp5 triliun yang sebelumnya diungkap BNN pada Mei 2025.

Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Drs. Suyudi Ario Seto, S.I.K., dalam konferensi pers Selasa petang (2/12/2025) yang disiarkan secara langsung Liputan 6 SCTV, di Bandara Soekarno-Hatta, menyebut penangkapan ini merupakan keberhasilan besar hasil kerja sama lintas negara.
“Penangkapan ini merupakan wujud nyata kolaborasi internasional antara BNN Republik Indonesia dengan Bais, Kepolisian Negara Kamboja, Kemenlu, Bea Cukai, dan Interpol,” ujarnya.
Baca juga: Polres Batu Bongkar Sindikat Narkoba, 6 Tersangka Diamankan dengan 227,68 Gram Sabu dan 54.000 Pil Dobel L
Menurut Suyudi, pengungkapan 2 ton sabu tersebut telah menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa dari ancaman narkotika. Berdasarkan hasil analisa, dua nama asal Indonesia disebut mendominasi aktivitas narkotika di kawasan Golden Triangle, yakni Fredy Pratama dan Dewi Astuti. Selain menjadi pengendali jaringan, Dewi Astuti juga merupakan rekruter jaringan perdagangan narkotika Asia-Afrika dan masuk daftar pencarian orang Korea Selatan.
Kronologi Penangkapan Gembong Narkoba
Pada kesempatan itu Suyudi menyampaikan kronologis penangkapan yang berasal dari Informasi awal mengenai keberadaan Dewi Astuti diterima BNN pada 17 November 2025. Menindaklanjuti laporan intelijen tersebut, BNN membentuk tim khusus dan memberangkatkannya ke Kamboja pada 25 November 2025.
”Tim tiba di Phnom Penh pada 30 November dan langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, serta BAIS untuk persiapan penindakan,” katanya.
Pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 13.39 waktu setempat, target terdeteksi di area lobi sebuah hotel di Sihanoukville. Ia berada dalam kendaraan Toyota Prius putih bersama seorang laki-laki.
”Tim gabungan kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan yang bersangkutan. Verifikasi fisik dilakukan di lokasi untuk memastikan identitas DPO,” ujarnya.
Penangkapan ini didasarkan pada Red Notice Interpol A35363/2025 dan surat DPO BNN nomor 31/Inter-D1/2024 yang diterbitkan pada 3 Oktober 2024.
Dukungan Kementerian dan Lembaga Terkait
Sementara itu Perwakilan Kementerian Luar Negeri KBRI di Phnom Penh-Kamboja, Indra Rosadi menyampaikan dukungannya atas proses pemulangan.
“Ini merupakan refleksi komitmen Indonesia dan Kamboja dalam penegakan hukum internasional. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada KBRI Phnom Penh yang telah mendukung upaya pemulangan saudari DA,” ujarnya.
Perwakilan BAIS yang diwakili Direktur B BAIS, Brigjen TNI Albert Miranda, juga menegaskan dukungan mereka terhadap operasi tersebut. Dalam penyampaian Albert Miranda, menyebutkan bahwa BAIS berperan aktif dalam koordinasi lapangan sebagai bagian dari sinergi pengungkapan jaringan narkotika internasional.
Baca juga: Polisi Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan 3 Ribu Pil Koplo Disita
Lebih jauh Kepala BNN menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengejar pelaku kejahatan narkotika hingga ke luar negeri.
“Keberhasilan ini menegaskan komitmen BNN RI dalam mengejar pelaku kejahatan narkotika hingga ke luar negeri melalui sinergitas yang kuat antar lembaga negara maupun kepolisian negara sahabat,” tuturnya. Tersangka dijadwalkan tiba di Indonesia pada malam hari ini, Selasa (2/12/2025) untuk selanjutnya menjalani proses hukum.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: jatmiko
redaktur: jatmiko
























