MALANG, Tugumalang.id – Pemulangan jenazah dua warga Kabupaten Malang yang menjadi korban kebakaran di apartemen Wang Fuk Court, Distrik Tai Po, Hong Kong tidak bisa dilakukan dengan cepat. Proses pemulangan masih menunggu informasi resmi dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong atau Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI.
Dua korban tersebut merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan tengah bekerja di apartemen Wang Fuk Court saat kompleks bangunan tersebut terbakar pada Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: PMI Asal Ngajum Juga Dikabarkan Jadi Korban Kebakaran di Hong Kong
Korban bernama Erawati dan Siti Khotimah. Erawati merupakan warga Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dan Siti Khotimah merupakan warga Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Malang, Tri Darmawan mengungkapkan, prosedur pemulangan jenazah PMI memang cukup panjang. Mulai dari identifikasi, bahkan hingga autopsi.
“Aturan dari setiap negara berbeda-beda, sehingga ketika ada yang meninggal tidak bisa serta merta dipulangkan,” ujar Tri, Selasa (2/12/2025).
Baca Juga: PMI Asal Dampit Dikabarkan Jadi Korban Kebakaran di Hong Kong
Oleh karena itu, ia berharap keluarga korban bersabar dan tidak tergiur tawaran dari calo. Ia meminta pihak keluarga menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait pemulangan jenazah.
Saat ini, terdapat lebih dari 5 ribu warga Kabupaten Malang yang bekerja di Hong Kong. Tri mengatakan, sementara ini baru dua orang korban yang teridentifikasi sebagai warga Kabupaten Malang.
Belum ada informasi resmi terkait jumlah warga Kabupaten Malang bekerja di apartemen Wang Fuk Court dan berapa yang menjadi korban kebakaran. Tri mengaku, info terkait dua PMI yang menjadi korban kebakaran ia terima dari relawan di Hong Kong dan pihak pemerintah desa/kelurahan.
“Sementara ini kami belum mendapatkan info resmi dari Kementerian Luar Negeri maupun KJRI Hong Kong,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























