MALANG, Tugumalang.id – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, bernama Erawati, dikabarkan menjadi korban kebakaran di kompleks apartemen Wang Fuk Court, Distrik Tai Po, Hong Kong.
Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan Erawati ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sambil mendekap bayi milik majikannya. Namun demikian, belum diketahui secara pasti titik lokasi penemuan korban maupun waktu ditemukannya.
Baca juga: Jumlah Pekerja Migran dari Kota Batu di 2025 Terus Meningkat
Peristiwa kebakaran di kompleks apartemen Wang Fuk Court terjadi pada Rabu (26/11/2025). Api baru berhasil dikendalikan pada Jumat (28/11/2025). Hingga berita ini ditulis, sebanyak 128 orang dilaporkan meninggal dunia dan 200 orang lainnya dinyatakan hilang.
Kabar PMI Asal Dampit Masih Menunggu Konfirmasi Disnaker
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang belum dapat memastikan kebenaran kabar adanya PMI asal Kabupaten Malang yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi yang diterima dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), maupun Kementerian Luar Negeri RI.
“Kami belum menerima laporan, jadi kami belum bisa konfirmasi,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yudhi Hindharto, Jumat (28/11/2025).
Baca juga: Imigrasi Indonesia dan Kamboja Sepakat Cegah Perdagangan Orang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kompleks apartemen Wang Fuk Court terdiri dari delapan menara dengan ketinggian masing-masing 31 lantai. Mengacu pada sensus tahun 2021, terdapat 1.984 unit apartemen yang dihuni sekitar 4.600 jiwa.
Api pertama kali muncul dari menara F dan kemudian menyebar ke enam menara lainnya. Hanya satu menara yang tidak terdampak kebakaran. Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran masih belum diketahui.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























