MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba dengan total 14 tersangka selama periode September hingga Oktober 2025. Dari kasus-kasus tersebut, polisi mengamankan 315,84 gram sabu, 16,97 gram ganja, sembilan batang ganja, dan 3 ribu obat keras berbahaya (okerbaya) atau pil koplo.
Sembilan tersangka yang diamankan merupakan pengedar sabu, empat orang tersangka mengedarkan ganja, dan satu orang mengedarkan pil koplo. Semua tersangka saat ini mendekam di Rutan Polres Malang.
Baca Juga: Satreskoba Polres Batu Gencar Keliling Sekolah Cegah Anak Muda Terjerumus Narkoba
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, Senin (27/10/2025), Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim di lapangan dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.
“Ini bentuk komitmen Polres Malang untuk terus menekan peredaran gelap narkoba. Semua tersangka kita tangkap di berbagai wilayah selama dua bulan terakhir,” ujar Danang.

Menurut perhitungan penyidik, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari Rp322 juta. Sabu yang diamankan diperkirakan bernilai Rp315.840.000. Kemudian ganja yang diamankan bernilai Rp3.290.000 dan pil koplo yang diamankan bernilai Rp3 juta.
Baca Juga: 944 Desa di Jatim Berkategori Waspada Narkoba
Penyitaan barang bukti ini diperkirakan telah menyelamatkan 1.844 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 1.201 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan sabu.
Lalu sebanyak 84 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan ganja. Kemudian sebanyak 599 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan okerbaya atau pil koplo.
Kasatresnarkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku menggunakan modus sistem ranjau, yaitu cara pengedaran tanpa tatap muka langsung. Pengedar meletakkan narkoba di lokasi tertentu yang sudah disepakati, kemudian pembeli mengambilnya sesuai petunjuk.
“Tujuan sistem ini adalah untuk menghindari kontak langsung antara pengedar dan pembeli,” terang Richy.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pengedar dengan barang bukti besar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























