Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Batu Bongkar Sindikat Narkoba, 6 Tersangka Diamankan dengan 227,68 Gram Sabu dan 54.000 Pil Dobel L

Redaksi by Redaksi
November 23, 2025 11:59 am
in Hukum & Kriminal
Polres Batu

Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto saat merilis para tersangka sindikat narkoba. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Satreskoba Polres Batu berhasil mengganyang sindikat peredaran narkoba di penghujung 2025. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 227,68 gram sabu dan 54.000 butir pil dobel L dari tangan enam tersangka.

Para pelaku terungkap berasal dari lima jaringan lama yang telah cukup lama mengedarkan barang haram di wilayah Kota Batu. Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi Sitkamtibmas di wilayah hukum Polres Batu.

READ ALSO

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto
Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto saat merilis para tersangka sindikat narkoba. Foto: Azmy

Waka Polres Batu, Kompol Danang Yudanto, menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Batu dalam memberantas jaringan narkoba demi masa depan generasi bangsa. Enam tersangka berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti, mulai dari sabu hingga obat keras berbahaya.

“Dari pengungkapan kasus ini, berdasarkan estimasi, kami telah berhasil menyelamatkan 19.138 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Danang dalam konferensi pers, Minggu (23/11/2025).

Baca juga: Satreskoba Polres Batu Gencar Keliling Sekolah Cegah Anak Muda Terjerumus Narkoba

Danang merinci, pengungkapan tersebut merupakan hasil dari lima laporan polisi berbeda. Seluruh tersangka diketahui telah beroperasi sebagai pengedar aktif selama kurang lebih dua tahun.

“Mereka ini kami amankan dari lima laporan polisi berbeda. Seluruhnya merupakan pengedar aktif dan sudah cukup lama beroperasi, kurang lebih dua tahun,” ujar Kompol Danang.

Enam tersangka yang diamankan berinisial AF (21) asal Karangploso, NZS (21) asal Bumiaji, FBA (31) asal Junrejo, serta BOD (25), JT (38), dan AWA (31) yang seluruhnya berasal dari Bumiaji. Meski beroperasi di wilayah yang berdekatan, keenam tersangka dipastikan memiliki jaringan yang berbeda dan tidak saling terkait.

“Seluruh tersangka memiliki jaringan berbeda dan tidak saling terkait,” tegasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 227,68 gram. Barang bukti tersebut berasal dari empat penyitaan terpisah dengan rincian 161,85 gram, 14,85 gram, 31,08 gram, dan 14,30 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita 54.000 butir obat terlarang jenis pil keras tanpa izin edar yang dikenal sebagai pil koplo. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 11.000 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak penyalahgunaan zat adiktif.

Baca juga: Polres Batu Bongkar 23 Kasus Narkoba, 26 Tersangka Diamankan Sepanjang Januari–Mei 2025

Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan motif para pelaku mengedarkan narkoba dipicu faktor ekonomi.

“Untuk ekonomi, mereka ingin untung cepat,” jelas Bobby.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat 1 dan 2 serta Pasal 114 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup.

Mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 ayat 1 dan 2, yang mengatur sanksi pidana penjara antara 7 hingga 12 tahun.

Polres Batu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif dan memperkuat keamanan wilayah secara berkelanjutan.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: narkobaPOlres BatuSatresnarkoba Polres Batusindikat narkoba kota batuwaka polres batu kompol danang yudanto

Related Posts

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
IIBF Malang

IIBF Malang Dorong UKM Naik Kelas Lewat Malang Business Series #13

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.