Selasa, Mei 6, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu dan Pil Koplo yang Beroperasi di Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
Agustus 21, 2023 10:52 am
in Hukum & Kriminal
Tiga tersangka pengedar sabu dan pil koplo yang beroperasi di Kabupaten Malang.

Tiga tersangka pengedar sabu dan pil koplo yang beroperasi di Kabupaten Malang. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo yang beroperasi di Kabupaten Malang. Mereka beraksi sendiri-sendiri di tiga kecamatan yang berbeda.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan semua tersangka ditangkap pada Jumat (18/8/2023) di lokasi yang berbeda. Satu tersangka merupakan pengedar sabu dan dua tersangka lainnya merupakan pengedar pil koplo.

READ ALSO

Dugaan Pelecehan Seksual di Malang, Dokter AY Akui Periksa Pasien Tanpa Didampingi Perawat

Laporan Penggelapan Tanah Dihentikan, Warga Kota Malang Ajukan Praperadilan

Tersangka BM (23) yang merupakan warga Kota Malang ditangkap di pinggir jalan Dusun Karangsono, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang saat hendak bertransaksi dengan sistem cash on delivery (COD). Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu dengan berat 1,06 gram.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Dampit, 10,33 Gram Sabu Diamankan

“Penyidik masih mengembangkan keterangan tersangka terkait siapa pemasok narkotika tersebut, saat ini kasusnya telah ditangani Polsek Pakisaji,” ujar Taufik, Minggu (20/8/2023).

Barang bukti pil koplo siap edar yang disita dari tersangka.
Barang bukti pil koplo siap edar yang disita dari tersangka. Foto: Polres Malang

Tersangka BM akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Penangkapan juga dilakukan terhadap MA (28), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Ia ditangkap karena diduga telah mengedarkan pil koplo di Kecamatan Gedangan dan sekitarnya.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan empat kantong plastik yang berisi 392 butir pil koplo yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” imbuh Taufik.

Pengedar pil koplo lainnya yang ditangkap polisi adalah PA (32), warga Kota Malang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan pil koplo siap edar berjumlah 2.254 butir.

Baca Juga: Ngaku Bandar Narkoba dan Ancam Bunuh Polisi, Pria Ini Diamankan

“Pengungkapan kasus peredaran obat keras berbahaya ini berawal dari pengembangan kasus yang ditangani sebelumnya,” kata Taufik.

PA merupakan pemasok yang menjual pil koplo ke pengedar skala kecil di wilayah Kabupaten Malang. Satu paket berisi empat pil koplo ia jual dengan harga Rp10 ribu.

Baik MA maupun PA dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangpengedar sabuPil KoploPolres Malang

Related Posts

Dugaan pelecehan seksual di Malang
Hukum & Kriminal

Dugaan Pelecehan Seksual di Malang, Dokter AY Akui Periksa Pasien Tanpa Didampingi Perawat

Jumat, 2 Mei 2025
Tonny Hendrawan, didampingi penasehat hukumnya, Gunadi Handoko (berkacamata) menyampaikan telah mengajukan praperadilan usai penyidikan laporannya dihentikan. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Laporan Penggelapan Tanah Dihentikan, Warga Kota Malang Ajukan Praperadilan

Jumat, 2 Mei 2025
Pelecehan seksual
Hukum & Kriminal

Dokter AY Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Laporkan QAR atas Pencemaran Nama Baik

Kamis, 1 Mei 2025
Sidang kasus TPPO di Malang
Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Kasus TPPO di Malang, Dua Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

Kamis, 1 Mei 2025
Suasana di ruang Satreskrim Polresta Malang Kota pasca kedatangan diduga dokter cabul. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Polisi Periksa Terduga Dokter Cabul di Kota Malang

Selasa, 29 Apr 2025
Tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) milik Yakult Lady di Kepanjen. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Milik Yakult Lady di Kepanjen

Selasa, 29 Apr 2025
Next Post
Kader pdip

Kader PDIP Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo, Made: Kalau Ada di Kota Malang Langsung Pecat

BERITA POPULER

  • Wali Kota Malang resmikan festival pasar

    Festival Jajanan Pasar Resmi Dibuka, Wali Kota Malang Ajak Generasi Muda Ramaikan Pasar Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Prof. Fadil: Dari Khadam Kiai hingga Menjadi Guru Besar UIN Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spanduk Penolakan KEK Singhasari Diturunkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Kabupaten Malang Gelar Layanan Pajak Terpadu di Pujon Lor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.