MALANG, Tugumalang.id – Polsek Kepanjen berhasil menangkap pencuri sepeda motor milik Yakult Lady yang beraksi di Jalan HM Sunan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Pencurian yang terjadi pada Sabtu (26/4/2025) pukul 13.53 tersebut sempat terekam kamera dan viral di media sosial.
Tersangka diketahui bernama Jafar Sodiq dan merupakan warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Polres Malang Amankan 7 Tersangka Curanmor Sepanjang Januari 2025, 2 Masih Anak-Anak
Ia ditangkap pada Senin (28/4/2025) saat mengendarai sepeda motor yang ia curi di dekat Perumnas Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Petunjuk awal yang ditemkan oleh petugas berupa keranjang Yakult milik korban di sebuah masjid di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.
Selanjutnya petugas melakukan patroli keliling dan menemukan keberadaan tersangka di Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
“Petugas kemudian mengikuti tersangka yang mengendarai kendaraan hasil curian dan melakukan penangkapan,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga: Polres Malang Amankan 7 Tersangka Curanmor Sepanjang Januari 2025, 2 Masih Anak-Anak
Kasus ini bermula saat korban, Iswati Nurfaridah (41), tengah mengantar pesanan Yakult ke sebuah toko yang hanya berjarak beberapa meter dari rumahnya. Ia memarkirkan motornya, Honda Vario merah N 4771 EAB, di pinggir jalan dalam kondisi kunci masih menempel.

Dari video yang beredar, terlihat tersangka memarkir sepeda motor miliknya di belakang sepeda motor korban. Ia kemudian mengambil sepeda motor korban dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
Rupanya, tersangka telah membuntuti korban yang beberapa kali mengantarkan Yakult ke toko-toko. Ia pun melihat korban sering lengah dan meninggalkan kuncinya di sepeda motor.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, ia kami tahan di Polsek Kepanjen untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Nur.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ia diancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Saat ditanya terkait motif, tersangka mengatakan dirinya menginginkan sepeda motor yang lebih bagus. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan tersebut mengaku tak punya niatan menjual sepeda motor hasil curiannya.
“Saya nggak niat menjual, hanya menukar dengan yang lebih bagus,” kata Jafar.
Sementara itu, korban mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas pengungkapan kasus ini. Ia pun menerima kembali sepeda motot miliknya.
Korban mengaku lengah sehingga lupa mengambil kunci yang ada di sepeda motornya. Padahal, biasanya ia cukup waspada.
“Mungkin karena apes, saat itu saya ada di warung yang sangat dekat dengan rumah dan saya di sana hanya sebentar,” kata Iswati.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























