Malang, Tugumalang.id – Pengembang perumahan Grand Mutiara Kedungrejo akhirnya menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada sejumlah pembeli rumah yang telah melunasi pembayaran. Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya warga sempat memprotes karena tidak adanya kejelasan terkait status kepemilikan rumah.
Penyerahan SHM dilakukan langsung oleh penanggung jawab PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam, Haris Al-Hisyam, kepada lima user yang hadir di Kantor Notaris Siti Sofiyah, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Rabu (11/6/2025). Dari total 10 user yang berhak menerima, hanya lima orang yang hadir dalam agenda tersebut.
Baca juga: Polres Malang Buka Posko Aduan bagi Warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo yang Dirugikan Pengembang
“Kami sudah berkomunikasi dengan perwakilan warga jauh hari sebelumnya. Bahkan sebelum muncul isu-isu protes, kami sudah siapkan sertifikatnya bulan ini,” ujar Haris kepada wartawan saat ditemui di lokasi.

Haris menjelaskan bahwa pihak pengembang tidak pernah menjanjikan waktu pasti penerbitan sertifikat kepada para pembeli. Proses pengurusan SHM, menurutnya, membutuhkan waktu dan prosedur panjang sehingga tidak bisa dipatok tenggat waktunya.
Saat ini, SHM baru dapat diserahkan kepada 10 user yang melakukan pembayaran rumah secara tunai. Sementara bagi user yang membeli rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), penyerahan sertifikat masih harus menunggu karena masih ada tahapan administrasi yang belum rampung.
Haris merinci, di perumahan yang ia kembangkan tersebut terdapat 155 unit rumah. Sebanyak 65 unit telah terjual. Dari jumlah tersebut, 10 rumah dibayar secara tunai dan 55 lainnya dibayar menggunakan skema KPR.
“Unit KPR sudah serah terima dengan BTN. Sertifikatnya juga sudah diproses semuanya di sini (kantor notaris Siti Sofiyah),” ujar Haris.
Menurutnya tidak ada kendala dalam proses yang tengah berjalan. Sebanyak 19 unit rumah telah diproses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara sisanya masih menunggu rekomendasi pembayaran pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang.
“Kemarin sebagian sudah disetujui oleh Bapenda dan pajaknya sudah dibayarkan. Sisanya masih menunggu proses rekomendasi,” kata Haris.
Salah seorang user yang menerima SHM sekaligus koordinator warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Misbakhul Wahyu Ari Purnomo mengatakan dirinya memang sempat resah ketika belum mendapat kepastian SHM dari pihak pengembang. Padahal, rumah yang ia beli telah selesai dibangun sejak tahun lalu.
Baca juga: Rumah Tak Kunjung Dibangun, Warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo Lapor Polisi
“Rumahnya sudah saya huni sekitar satu tahun ini. Tapi saya dilema karena saya sudah bayar cash dan belum ada kejelasan soal surat-suratnya,” kata Wahyu.
Ia pun bersyukur saat ini telah mendapatkan kejelasan tentang hak kepemilikan rumah tersebut. Selain Wahyu, empat user lainnya yang sempat memprotes lamanya penerbitan SHM juga telah mendapatkan hak mereka.
Satu bulan yang lalu, puluhan warga melayangkan protes pada pengembang Grand Mutiara Kedungrejo lantaran rumah mereka tak kunjung selesai. Rumah yang sudah selesai pun belum dilengkapi dengan SHM.
Pada Senin (19/5/2025), belasan user kemudian melaporkan pengembang ke Polres Malang atas dugaan penipuan. Mereka mengaku telah melunasi rumah yang mereka beli, tapi tak kunjung mendapatkan hak mereka.
Melalui penyerahan SHM ini, Haris menegaskan hak-hak user telah terpenuhi. Oleh karena itu, unsur pidana yang digunakan untuk menjeratnya bisa gugur.
“Kalau sudah ada serah terima rumah dan legalitas, maka unsur pidana yang disangkakan tidak ada. Kami ada itikad baik agar warga tenang,” kata Haris.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























