Selasa, Mei 13, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah, Direktur Pengembang Perumahan di Karangploso Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Mei 18, 2024 4:35 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka direktur perusahaan pengembang perumahan PT Hadara Propertindo Jaya bernama Tomy Bachtiar Safitri (38) saat digelandang di Polres Malang. Foto: Polres Malang

Tersangka direktur perusahaan pengembang perumahan PT Hadara Propertindo Jaya bernama Tomy Bachtiar Safitri (38) saat digelandang di Polres Malang. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Direktur perusahaan pengembang perumahan PT Hadara Propertindo Jaya bernama Tomy Bachtiar Safitri (38) ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Korban dari kasus ini mengalami kerugian sebesar Rp215 juta.

Tersangka merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia dilaporkan oleh korban berinisial JW (51) yang membeli dua bidang tanah kavling senilai Rp298 juta di perumahan Green View yang berada di Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada 14 Maret 2022.

READ ALSO

Bea Cukai Gerebek Pabrik Rokok Ilegal Diduga Milik Manajer Arema FC

Presidium Aremania Mengutuk Keras Pelemparan Bus Usai Laga Arema FC vs Persik Kediri

Ia telah melakukan pembayaran sebesar Rp215 juta kepada tersangka setelah tersangka menjanjikan pembangunan rumah akan segera dilakukan apabila pembayaran mencapai 50 persen dari harga yang disepakati.

Baca Juga: DPKPP Kota Batu Targetkan 40 Pengembang Perumahan Serahkan PSU di 2021

“Korban dijanjikan oleh tersangka bahwa akan dilakukan pembangunan apabila pembayaran sudah 50 persen. Namun kemudian tidak dilakukan pembangunan oleh PT Hadara Propertindo Jaya,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, Kamis (16/5/2024).

Polisi menunjukkan barang bukti terkait kasus penipuan properti. Foto: Polres Malang
Polisi menunjukkan barang bukti terkait kasus penipuan properti. Foto: Polres Malang

Kepada korban, tersangka beralasan ada kendala dalam pembangunan. Ia pun membujuk korban agar mengganti lokasi tanah kavling yang awalnya dibeli di Green View menjadi di D’Orange Village.

Baca Juga: Puluhan Customer Perumahan Grand Emerald Malang Geruduk Pengembang Perumahan

Hingga saat ini, tidak ada kejelasan terkait tanah kavling baik yang di Green View maupun D’Orange Village. Setiap kali korban meminta kejelasan, tersangka selalu berkelit. Korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 4 Maret 2024.

Pada Jumat (5/5/2024), polisi berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran uang angsuran, perjanjian jual beli, dan dokumen lain yang dikeluarkan atas nama korban.

Gandha menambahkan modus yang digunakan tersangka adalah dengan menjual tanah kavling kepada korban, padahal tersangka belum membayar lunas tanah kavling tersebut kepada pemilik lahan sebelumnya.

“Modus-modus seperti ini pengembang berani menawarkan kavling, rumah, akan tetapi status tanahnya itu belum menjadi sepenuhnya milik developer, masih milik dari pemilik awal. Rata-rata hanya dijanjikan nanti-nanti dan akhirnya terjadilah gali lubang tutup lubang,” terang Gandha.

Tersangka diketahui kerap mengikuti pameran perumahan untuk mencari pembeli. Setidaknya ada 28 unit kavling yang telah dijual oleh korban dengan harga bervariasi mulai Rp200 juta hingga Rp400 juta.

Pihak kepolisian melakukan pendalaman untuk mengetahui adanya korban lain dari aksi tersangka. “Masih kami dalami, dugaan sementara korbannya mencapai puluhan orang. Untuk tersangka ini yang kami baru proses saat ini berdasarkan atas tiga pelaporan,” kata Gandha.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 154 Jo Pasal 137 UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: pengembang perumahanpenggelapanPenipuanPerumahan di Karangploso

Related Posts

Peralatan pabrik rokok ilegal
Hukum & Kriminal

Bea Cukai Gerebek Pabrik Rokok Ilegal Diduga Milik Manajer Arema FC

Senin, 12 Mei 2025
Presidium Aremania, Ali Rifki (tengah) menyampaikan permohonan maaf kepada tim Persik Kediri pasca insiden pelemparan batu ke bus tim. /Foto: Instagram @aremafcofficial.
Hukum & Kriminal

Presidium Aremania Mengutuk Keras Pelemparan Bus Usai Laga Arema FC vs Persik Kediri

Senin, 12 Mei 2025
Manajer Arema FC, Wiebie Dwi Andriyas. Foto: Instagram Wiebie Dwi Andriyas
Hukum & Kriminal

Manager Arema FC Diduga Terlibat Kasus Rokok Ilegal

Minggu, 11 Mei 2025
Si raja jambret akhirnya tertangkap juga oleh tim Resmob Polres Batu. Foto: Polres Batu
Hukum & Kriminal

Gendut Si Raja Jambret Akhirnya Tertangkap di Kota Batu

Minggu, 11 Mei 2025
Pelaku curanmor di Tumpang, Malang
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Remaja Pelaku Curanmor di Tumpang, Malang

Jumat, 9 Mei 2025
Selebgram Doktif hadiri sidang Isa Zega. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Doktif Hadiri Sidang Vonis Isa Zega, Tunjukkan Solidaritas pada Korban

Kamis, 8 Mei 2025
Next Post
Penjelasan tentang UKT beserta ketentuan besarannya yang berbeda-beda bagi mahasiswa /Foto: pexels.com/Gul Isik

Ramai Dibincangkan Publik, Berikut Penjelasan UKT di Perguruan Tinggi Beserta Ketentuan Besarannya

BERITA POPULER

  • KHadam Kiai yang jadi Guru Besar UIN Malang

    Kisah Prof. Fadil: Dari Khadam Kiai hingga Menjadi Guru Besar UIN Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Sunan Ampel Adalah Rumah Besar, Kopi Menjadi Sahabat, dan Rindu Adalah Obat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Dapat Tiket Arema FC vs Persik Kediri, Laga Perdana Kembali di Stadion Kanjuruhan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Referensi SPMB 2025: Daftar 26 SMA Terbaik di Jawa Timur, di Antaranya Ada di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.