Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ratusan Pengembang Perumahan Bandel Tak Serahkan PSU

Redaksi by Redaksi
Juli 1, 2022 1:51 pm
in Berita
Kejari Batu ambil tindakan pada pengembang perumahan

Kejaksaan Negeri Kota Batu bersinergi dengan DPKP dan lintas instansi lain untuk menindak para pengembang perumahan bandel tak serahkan PSU. Foto/Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

TuguMalang.id  – Ratusan pengembang perumahan di Kota Batu terbukti membandel. Dari sejak didorong mulai 2021 lalu, hingga kini hanya 14 pengembang saja yang melakukan penyerahan fisik, prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu Bangun Yulianto menyayangkan atas reaksi para pengembang di Kota Batu. Kata dia, pihaknya bersama Kejaksaan Negeri bahkan telah melakukan pemanggilan hingga 3 kali terhadap 101 pengembang. Namun responnya mengecewakan.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

“Bayangkan yang mengundang Kejari Batu saja, yang hadir hanya 20 saja. Itupun yang menyerahkan berkas administrasi PSU hanya 14 pengembang,” bebernya.

Padahal, hal itu sudah menjadi kewajiban dan diatur dalam PP No.22/2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan pemukiman perubahan dari PP no.14/2016. PSU juga diatur di Perda No.4/2020 sebagai perwujudan perumahan yang sehat, aman dan terjangkau.

PSU yang harus disediakan antara lain seperti jalan, taman, drainase dan tempat ibadah atau untuk lainnya kepentingan warga penghuni. Luasan PSU harus terdiri 30 persen dari luas efektif lahan yang dimiliki pengembang.

”PSU tidak boleh dijual, jika ada yang menjual, maka bbisa dijerat kasus pidana. Kami berencana akan mempertegas aturan ini. Jadi jika nanti ajukan siteplan tapi tidak disertai syarat administrasi PSU, maka IMB tidak akan diterbitkan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito juga menegaskan agar pengembang bisa bertanggung jawab atas PSU. Saat ini, Kejari sudah mendapat mandat untuk ikut menangani hal ini.

Langkah yang dilakukan Kejari mendampingi dinas terkait seperti pro aktif untuk mengetahui progres yang telah dilakukan oleh stakeholder terkait dan menyelesaikan kendala yang menjadi hambatan untuk penyerahan PSU.

Selain itu juga terus berkoordinasi dengan pihak REI (Perusahaan Realestat Indonesia) Malang Raya dan APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman seluruh Indonesia) untuk mendorong anggotanya menyelesaikan permasalahan terkait PSU.

”Tugas kami membantu kelancaran dan ketertiban administrasi pembangunan di Kota Batu, Setiap Pengembang harus menyediakan PSU dan harus menyerahkan ke Pemda, bukan sebaliknya dijual lagi,“ tandasnya.

Seperti diketahui, sebab lambatanya penyerahan PSU ini dikarenakan banyak dari developer ini tidak diketahui rimbanya, bahkan sudah beraktivitas sejak sebelum kota wisata ini lahir. Sehingga menjadi faktor utama Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) kesulitan melacak developer ini.

PSU merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau seperti jalan, drainase, lampu jalan, dan taman. ”Jadi, itu sudah jadi kewajiban pengembang dan hak pembeli,” kata dia.

”Ketika PSU sudah dibangun, maka haknya dialihkan dan ditangani pemda sehingga masyarakat yang tinggal di komplek itu terjamin pelayanannya,” imbuh Bangun.

Kejari Batu kini juga sedang memastikan legal formal pengalihan hak dari pengembang ke Pemkot Batu. Manfaat dari kerjasama ini juga menghindari potensi penyelewengan penggunaan aset.

 

Reporter: Ulul Azmy
editor: Jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Kejari Kota Batupengembang perumahan

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
uin malang

Berkunjung ke UIN Malang, Guru Besar Bidang Antropologi asal Belanda Kupas Islam di Eropa

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.