TuguMalang.id – Ratusan pengembang perumahan di Kota Batu terbukti membandel. Dari sejak didorong mulai 2021 lalu, hingga kini hanya 14 pengembang saja yang melakukan penyerahan fisik, prasarana, sarana dan utilitas (PSU).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu Bangun Yulianto menyayangkan atas reaksi para pengembang di Kota Batu. Kata dia, pihaknya bersama Kejaksaan Negeri bahkan telah melakukan pemanggilan hingga 3 kali terhadap 101 pengembang. Namun responnya mengecewakan.
“Bayangkan yang mengundang Kejari Batu saja, yang hadir hanya 20 saja. Itupun yang menyerahkan berkas administrasi PSU hanya 14 pengembang,” bebernya.
Padahal, hal itu sudah menjadi kewajiban dan diatur dalam PP No.22/2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan pemukiman perubahan dari PP no.14/2016. PSU juga diatur di Perda No.4/2020 sebagai perwujudan perumahan yang sehat, aman dan terjangkau.
PSU yang harus disediakan antara lain seperti jalan, taman, drainase dan tempat ibadah atau untuk lainnya kepentingan warga penghuni. Luasan PSU harus terdiri 30 persen dari luas efektif lahan yang dimiliki pengembang.
”PSU tidak boleh dijual, jika ada yang menjual, maka bbisa dijerat kasus pidana. Kami berencana akan mempertegas aturan ini. Jadi jika nanti ajukan siteplan tapi tidak disertai syarat administrasi PSU, maka IMB tidak akan diterbitkan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito juga menegaskan agar pengembang bisa bertanggung jawab atas PSU. Saat ini, Kejari sudah mendapat mandat untuk ikut menangani hal ini.
Langkah yang dilakukan Kejari mendampingi dinas terkait seperti pro aktif untuk mengetahui progres yang telah dilakukan oleh stakeholder terkait dan menyelesaikan kendala yang menjadi hambatan untuk penyerahan PSU.
Selain itu juga terus berkoordinasi dengan pihak REI (Perusahaan Realestat Indonesia) Malang Raya dan APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman seluruh Indonesia) untuk mendorong anggotanya menyelesaikan permasalahan terkait PSU.
”Tugas kami membantu kelancaran dan ketertiban administrasi pembangunan di Kota Batu, Setiap Pengembang harus menyediakan PSU dan harus menyerahkan ke Pemda, bukan sebaliknya dijual lagi,“ tandasnya.
Seperti diketahui, sebab lambatanya penyerahan PSU ini dikarenakan banyak dari developer ini tidak diketahui rimbanya, bahkan sudah beraktivitas sejak sebelum kota wisata ini lahir. Sehingga menjadi faktor utama Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) kesulitan melacak developer ini.
PSU merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau seperti jalan, drainase, lampu jalan, dan taman. ”Jadi, itu sudah jadi kewajiban pengembang dan hak pembeli,” kata dia.
”Ketika PSU sudah dibangun, maka haknya dialihkan dan ditangani pemda sehingga masyarakat yang tinggal di komplek itu terjamin pelayanannya,” imbuh Bangun.
Kejari Batu kini juga sedang memastikan legal formal pengalihan hak dari pengembang ke Pemkot Batu. Manfaat dari kerjasama ini juga menghindari potensi penyelewengan penggunaan aset.
Reporter: Ulul Azmy
editor: Jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id