Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ratusan Pengembang Perumahan Bandel Tak Serahkan PSU

Redaksi by Redaksi
Juli 1, 2022 1:51 pm
in Berita
Kejari Batu ambil tindakan pada pengembang perumahan

Kejaksaan Negeri Kota Batu bersinergi dengan DPKP dan lintas instansi lain untuk menindak para pengembang perumahan bandel tak serahkan PSU. Foto/Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

TuguMalang.id  – Ratusan pengembang perumahan di Kota Batu terbukti membandel. Dari sejak didorong mulai 2021 lalu, hingga kini hanya 14 pengembang saja yang melakukan penyerahan fisik, prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu Bangun Yulianto menyayangkan atas reaksi para pengembang di Kota Batu. Kata dia, pihaknya bersama Kejaksaan Negeri bahkan telah melakukan pemanggilan hingga 3 kali terhadap 101 pengembang. Namun responnya mengecewakan.

READ ALSO

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

“Bayangkan yang mengundang Kejari Batu saja, yang hadir hanya 20 saja. Itupun yang menyerahkan berkas administrasi PSU hanya 14 pengembang,” bebernya.

Padahal, hal itu sudah menjadi kewajiban dan diatur dalam PP No.22/2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan pemukiman perubahan dari PP no.14/2016. PSU juga diatur di Perda No.4/2020 sebagai perwujudan perumahan yang sehat, aman dan terjangkau.

PSU yang harus disediakan antara lain seperti jalan, taman, drainase dan tempat ibadah atau untuk lainnya kepentingan warga penghuni. Luasan PSU harus terdiri 30 persen dari luas efektif lahan yang dimiliki pengembang.

”PSU tidak boleh dijual, jika ada yang menjual, maka bbisa dijerat kasus pidana. Kami berencana akan mempertegas aturan ini. Jadi jika nanti ajukan siteplan tapi tidak disertai syarat administrasi PSU, maka IMB tidak akan diterbitkan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Agus Rujito juga menegaskan agar pengembang bisa bertanggung jawab atas PSU. Saat ini, Kejari sudah mendapat mandat untuk ikut menangani hal ini.

Langkah yang dilakukan Kejari mendampingi dinas terkait seperti pro aktif untuk mengetahui progres yang telah dilakukan oleh stakeholder terkait dan menyelesaikan kendala yang menjadi hambatan untuk penyerahan PSU.

Selain itu juga terus berkoordinasi dengan pihak REI (Perusahaan Realestat Indonesia) Malang Raya dan APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman seluruh Indonesia) untuk mendorong anggotanya menyelesaikan permasalahan terkait PSU.

”Tugas kami membantu kelancaran dan ketertiban administrasi pembangunan di Kota Batu, Setiap Pengembang harus menyediakan PSU dan harus menyerahkan ke Pemda, bukan sebaliknya dijual lagi,“ tandasnya.

Seperti diketahui, sebab lambatanya penyerahan PSU ini dikarenakan banyak dari developer ini tidak diketahui rimbanya, bahkan sudah beraktivitas sejak sebelum kota wisata ini lahir. Sehingga menjadi faktor utama Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) kesulitan melacak developer ini.

PSU merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau seperti jalan, drainase, lampu jalan, dan taman. ”Jadi, itu sudah jadi kewajiban pengembang dan hak pembeli,” kata dia.

”Ketika PSU sudah dibangun, maka haknya dialihkan dan ditangani pemda sehingga masyarakat yang tinggal di komplek itu terjamin pelayanannya,” imbuh Bangun.

Kejari Batu kini juga sedang memastikan legal formal pengalihan hak dari pengembang ke Pemkot Batu. Manfaat dari kerjasama ini juga menghindari potensi penyelewengan penggunaan aset.

 

Reporter: Ulul Azmy
editor: Jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Kejari Kota Batupengembang perumahan

Related Posts

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
uin malang

Berkunjung ke UIN Malang, Guru Besar Bidang Antropologi asal Belanda Kupas Islam di Eropa

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.