Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

DPKPP Kota Batu Targetkan 40 Pengembang Perumahan Serahkan PSU di 2021

Redaksi by Redaksi
April 18, 2021 7:44 pm
in Bisnis
kota batu - DPKPP Kota Batu Targetkan 40 Pengembang Perumahan Serahkan PSU di 2021

Ilustrasi pengembang perumahan. Foto: Pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sejauh ini, hanya ada 14 pengembang perumahan yang telah menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Batu. Sementara di Kota Batu, tercatat ada sekitar 110 pengembang yang masih berpeluang terus bertambah.

Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, Bangun Yulianto, menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan pada tahun 2021 ada 40 pengembang yang dapat menyerahkan PSU.

READ ALSO

Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang

Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online

Sementara saat ini, masih ada 14 pengembang yang telah menyerahkan PSU, meski masih tahap administrasi. “Karena masih penyerahan administrasi, jadi masih belum tahu berapa nilai aset dan luasan area PSU dari 14 pengembang itu,” ujarnya, pada Minggu (18/4/2021).

Menurutnya, ada dua tahap yang harus dilalui pengembang dalam menyerahkan PSU. Pertama, tahap administrasi dan kedua, tahap penyerahan fisik.

“Dari ke 14 pengembang itu semuanya baru melakukan penyerahan administrasi. Namun secara hukum mereka sudah bisa dikatakan aman,” ucapnya.

PSU merupakan kelengkapan fasilitas umum perumahan yang memiliki nilai aset dan wajib diserahkan kepada Pemda. Sehingga pengelolaan fasilitas tersebut menjadi wewenang Pemda.

Jika pengembang tak menyerahkan PSU, kemudian fasilitas umumnya mangkrak tak terawat, maka bisa berpotensi disalahgunakan yang akhirnya merugikan Pemda. Hal itu bahkan dapat diindikasikan dalam tindak pidana korupsi lantaran pengembang menguasai aset publik yang seharusnya dikelola Pemda.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menargetkan pada 2024 seluruh pengembang di Indonesia wajib menyerahkan PSU kepada Pemda. Sedangkan DPKPP Kota Batu menargetkan dapat menuntaskan 40 penyerahan PSU pada 2021.

Dalam prosedur penyerahan PSU, terdapat pemeriksaan legalitas dokumen dan perizinan bangunan. Kemudian tim verifikasi akan melakukan pencocokan dokumen dengan kondisi di lapangan.

“Nanti akan disinkronkan lagi data dari pengembang. Kami akan secara cepat dan cermat untuk menyelesaikan target. Di situ ada pihak yang akan terlibat dari tim verifikator dari beberapa OPD,” ujarnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batukota batupengembang

Related Posts

Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang
Bisnis

Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang

Senin, 13 Jul 2026
Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online
Bisnis

Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online

Senin, 13 Jul 2026
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM
Bisnis

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM

Senin, 13 Jul 2026
Mengenal Cara Kerja Iklan Digital untuk Meningkatkan Promosi UMKM
Bisnis

Mengenal Cara Kerja Iklan Digital untuk Meningkatkan Promosi UMKM

Rabu, 8 Jul 2026
Nadia, Salah Satu Penjual Air Minum di Kawasan CFD (Foto: Nathasya Amalia)
Bisnis

Modal Kecil, Untung Ratusan Ribu? Ini Pengalaman Jualan Air Minum di CFD Malang

Senin, 29 Jun 2026
Digitalisasi UKM
Bisnis

Digitalisasi UKM: IoT Jadi Kunci Efisiensi Operasional Bisnis Kecil

Minggu, 28 Jun 2026
Next Post
Polri - Dapat Sumbangan dari Petinggi Polri, Donasi oleh Tugu Media Group Tembus Rp 122 Juta

Dapat Sumbangan dari Petinggi Polri, Donasi oleh Tugu Media Group Tembus Rp 122 Juta

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.