Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

DPKPP Kota Batu Targetkan 40 Pengembang Perumahan Serahkan PSU di 2021

Redaksi by Redaksi
April 18, 2021 7:44 pm
in Bisnis
Ilustrasi pengembang perumahan. Foto: Pixabay

Ilustrasi pengembang perumahan. Foto: Pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sejauh ini, hanya ada 14 pengembang perumahan yang telah menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Batu. Sementara di Kota Batu, tercatat ada sekitar 110 pengembang yang masih berpeluang terus bertambah.

Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, Bangun Yulianto, menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan pada tahun 2021 ada 40 pengembang yang dapat menyerahkan PSU.

READ ALSO

37 Tahun Berkarya, Bos JADE Indopratama Didapuk Jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia 2026

Jelang 2026, Ini Rekomendasi HP Terbaik Akhir 2025

Sementara saat ini, masih ada 14 pengembang yang telah menyerahkan PSU, meski masih tahap administrasi. “Karena masih penyerahan administrasi, jadi masih belum tahu berapa nilai aset dan luasan area PSU dari 14 pengembang itu,” ujarnya, pada Minggu (18/4/2021).

Menurutnya, ada dua tahap yang harus dilalui pengembang dalam menyerahkan PSU. Pertama, tahap administrasi dan kedua, tahap penyerahan fisik.

“Dari ke 14 pengembang itu semuanya baru melakukan penyerahan administrasi. Namun secara hukum mereka sudah bisa dikatakan aman,” ucapnya.

PSU merupakan kelengkapan fasilitas umum perumahan yang memiliki nilai aset dan wajib diserahkan kepada Pemda. Sehingga pengelolaan fasilitas tersebut menjadi wewenang Pemda.

Jika pengembang tak menyerahkan PSU, kemudian fasilitas umumnya mangkrak tak terawat, maka bisa berpotensi disalahgunakan yang akhirnya merugikan Pemda. Hal itu bahkan dapat diindikasikan dalam tindak pidana korupsi lantaran pengembang menguasai aset publik yang seharusnya dikelola Pemda.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menargetkan pada 2024 seluruh pengembang di Indonesia wajib menyerahkan PSU kepada Pemda. Sedangkan DPKPP Kota Batu menargetkan dapat menuntaskan 40 penyerahan PSU pada 2021.

Dalam prosedur penyerahan PSU, terdapat pemeriksaan legalitas dokumen dan perizinan bangunan. Kemudian tim verifikasi akan melakukan pencocokan dokumen dengan kondisi di lapangan.

“Nanti akan disinkronkan lagi data dari pengembang. Kami akan secara cepat dan cermat untuk menyelesaikan target. Di situ ada pihak yang akan terlibat dari tim verifikator dari beberapa OPD,” ujarnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batukota batupengembang

Related Posts

CEO JADE Indopratama Rachmad Santoso didapuk jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia Awards 2026. Foto: Dok.
Bisnis

37 Tahun Berkarya, Bos JADE Indopratama Didapuk Jadi Top 10 Printerpreneur Indonesia 2026

Selasa, 12 Mei 2026
Ilustrasi rekomendasi HP terbaik. Foto/dok
Bisnis

Jelang 2026, Ini Rekomendasi HP Terbaik Akhir 2025

Kamis, 25 Des 2025
QRIS Bank Indonesia
Bisnis

QRIS, Inovasi Bank Indonesia yang Ubah Wajah Transaksi Digital Nasional

Kamis, 13 Nov 2025
Ilustrasi Investasi Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Bisnis

Investasi Kota Malang Capai Rp2,5 Triliun, Sektor Perhotelan Jadi Primadona

Sabtu, 8 Nov 2025
Peresmian Silatnas IIBF 2025. Foto: Azmy
Bisnis

Gerakan Bangga Beli Produk Indonesia Menggaung di Silatnas IIBF 2025

Kamis, 28 Agu 2025
Paket simpati
Bisnis

Telkomsel Luncurkan Paket Simpati dengan Fitur Rollover: Kuota Tak Lagi Hangus Jika Diperpanjang

Jumat, 8 Agu 2025
Next Post
Dapat Sumbangan dari Petinggi Polri, Donasi oleh Tugu Media Group Tembus Rp 122 Juta

Dapat Sumbangan dari Petinggi Polri, Donasi oleh Tugu Media Group Tembus Rp 122 Juta

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.