Tugumalang.id – Sejauh ini, hanya ada 14 pengembang perumahan yang telah menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Batu. Sementara di Kota Batu, tercatat ada sekitar 110 pengembang yang masih berpeluang terus bertambah.
Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, Bangun Yulianto, menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan pada tahun 2021 ada 40 pengembang yang dapat menyerahkan PSU.
Sementara saat ini, masih ada 14 pengembang yang telah menyerahkan PSU, meski masih tahap administrasi. “Karena masih penyerahan administrasi, jadi masih belum tahu berapa nilai aset dan luasan area PSU dari 14 pengembang itu,” ujarnya, pada Minggu (18/4/2021).
Menurutnya, ada dua tahap yang harus dilalui pengembang dalam menyerahkan PSU. Pertama, tahap administrasi dan kedua, tahap penyerahan fisik.
“Dari ke 14 pengembang itu semuanya baru melakukan penyerahan administrasi. Namun secara hukum mereka sudah bisa dikatakan aman,” ucapnya.
PSU merupakan kelengkapan fasilitas umum perumahan yang memiliki nilai aset dan wajib diserahkan kepada Pemda. Sehingga pengelolaan fasilitas tersebut menjadi wewenang Pemda.
Jika pengembang tak menyerahkan PSU, kemudian fasilitas umumnya mangkrak tak terawat, maka bisa berpotensi disalahgunakan yang akhirnya merugikan Pemda. Hal itu bahkan dapat diindikasikan dalam tindak pidana korupsi lantaran pengembang menguasai aset publik yang seharusnya dikelola Pemda.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menargetkan pada 2024 seluruh pengembang di Indonesia wajib menyerahkan PSU kepada Pemda. Sedangkan DPKPP Kota Batu menargetkan dapat menuntaskan 40 penyerahan PSU pada 2021.
Dalam prosedur penyerahan PSU, terdapat pemeriksaan legalitas dokumen dan perizinan bangunan. Kemudian tim verifikasi akan melakukan pencocokan dokumen dengan kondisi di lapangan.
“Nanti akan disinkronkan lagi data dari pengembang. Kami akan secara cepat dan cermat untuk menyelesaikan target. Di situ ada pihak yang akan terlibat dari tim verifikator dari beberapa OPD,” ujarnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti