MALANG – Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Customer Grand Emerald Malang (GEM), menggeruduk lokasi pembangunan Perumahan Grand Emerald Malang yang berada di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Kamis (04/02/2021).
Mereka kecewa karena pembangunan rumah tidak mengalami progres sejak 2017, dan memasang papan pengumuman berisi bahwa tanah tersebut merupakan tanah sengketa.
“Jadi sekitar tahun 2017 sudah dilaunching untuk perumahan Grand Emerald Malang ini. Lalu dilakukanlah pembayaran untuk pembelian rumah ini,” ungkap Pambudi, selaku perwakilan Forum Komunikasi Customer GEM.
Total ada sekitar 300 customer yang sudah membayar, dan tidak ada satupun rumah yang sudah dibangun. Rata-rata para customer tinggal di Surabaya dan Malang, serta beberapa wilayah lainnya di Jawa Timur.
“Lalu dalam perkembangannya ini, sekitar 300 customer ini merasa tidak ada progres sama sekali dalam pembangunan rumah. Dan dari 300 itu sudah ada 90 customer yang sudah lunas,” terangnya.
Oleh karena itu, para customer menuntut pertanggungjawaban developer rumah yang dipegang PT Developer Properti Indoland. Namun para customer hanya diberikan janji-janji saja.
“Lalu kami minta pertanggung jawaban dari pihak developer itu, Pak Miftahul Amin, dan sudah ada beberapa kali pertemuan. Tapi dia (developer) janji-janji terus, dari yang janjinya Desember 2019, ditunda jadi Juni 2020, ditunda lagi Desember 2020, kemudian Februari 2021, sampai ini yang terakhir Agustus 2021,” tuturnya.
“Tapi saat kami lihat sekarang, sama sekali tidak ada progres pembangunan. Bahkan seharusnya dia yang sudah lunas ini sudah dapat kunci rumah, kan dia sudah lunas,” sambungnya.
Mediasi juga sudah dilakukan, dan ditemukan kesepakatan jika customer yang sudah lunas akan mendapatkan ganti rugi Rp 5 juta per tahun sampai rumah tersebut selesai dibangun.
“Kalau perjanjian dengan pertemuan dengan aparat ini yang sudah lunas dan molor pembangunannya akan dapat Rp 5 juta setiap bulan. Ternyata juga molor (pembayaran ganti rugi Rp 5 juta setiap tahun) tidak ada buktinya, kemarin dibayar, tapi cuma 2 orang,” ucapnya.
Pambudi sendiri mengatakan jika, ia sudah membayar Rp 120 juta dari total Rp 170 juta kewajibannya.
“Saya pribadi dari Rp 175 juta itu sudah bayar Rp 120 juta, itu saya pesan pada 2018 dan seharusnya sudah penyerahan kunci pada Desember 2019,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Advokat Forum Komunikasi Customer GEM, Ananto Haryo, mengatakan jika ia juga merupakan salah satu orang yang ikut tetipu dari pembangunan Perumahan Grand Emerald Malang ini. Ia juga diminta untuk membantu para customer untuk menjadi advokat.
“Jadi advokasinya, customer minta bantuan dari Lembaga Hukum Indonesia. Bahwa customer ini sudah lunas tapi rumah tidak ada mulai dari tahun 2017,” tuturnya.
“Saya sendiri juga orang yang menjadi korban penipuan ini, saya sudah pesan satu unit dan sampai sekarang belum ada pembangunan,” lanjutnya.
Ananto juga mengatakan jika para developer ini selalu memberi janji-janji kosong kepada para customer.
“Kalau rumah tidak ada, dijanjikan dibayar sewa 5 juta per tahun dibayar mulai Februari, tapi tidak ada pembayaran sama sekali. Ini tidak dibayar, dikasih jaminan tanah 5 hektare, dan sampai sekarang jaminannya tidak ada,” tuturnya
“Katanya rumah mau serah terima pada Agustus 2021, tapi ini saja belum dibangun sama sekali, apanya yang mau diserahkan,” tambahnya.
Menurutnya, karena kecurangan developer ini membuat para customer mendapat kesengsaraan.
“Kasihan customer, karena ada customer yang sudah pensiun dan uang pensiunnya dibuat beli ini (rumah), uang sudah gak ada rumah juga gak ada. Ada yang beli rumah sampai istrinya meninggal, sudah bayar Rp 450 juta dan meninggal karena rumah tidak ada,” bebernya.
“Jadi customer yang sudah sabar akhirnya jadi marah. Dari sini penipuannya makin jelas, cuma dijanjikan tapi tidak ada bangunan rumah sama sekali,” katanya.
Oleh karena itu, para customer memasang papan pengumuman tanah sengketa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Yang dikhawatirkan tanah ini dijual atau dialihkan, makanya oleh customer dipasang pengumuman tanah sengketa dan sidah digugat investor di Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor perkara 17. Sidangnya kemarin Februari dan 8 Maret ini masuk sidang kedua, dan sidah ada yang melaporkan di Polda Jawa Timur,” ucapnya.
“Ini kenapa di Pengadilan Negeri Sidoarjo karena alamat PT di Sidoarjo dan rumahnya Miftahul Amin juga di Sidoarjo,” imbuhnya.
Menurut pria berkacamata ini, kalau perumahan ini digugat dan tanah diberikan kepada investor maka kasihan para customer. Karena rumah hilang, tanah gak ada.
“Makanya customer jaga-jaga di sini, jangan sampai tanah dijual atau dialihkan,” pungkasnya.