Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu di Bululawang Ditangkap, 30 Poket Seberat 13 Gram Disita Polisi

Redaksi by Redaksi
September 5, 2025 1:36 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka pengedar sabu di Bululawang, AK usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Tersangka pengedar sabu di Bululawang, AK usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang menangkap tersangka pengedar sabu berinisial AK (28) di rumahnya yang berlokasi di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, pada Selasa (2/9/2025).

Saat menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan 30 poket sabu dengan total berat 13,08 gram yang dikemas dalam paket kecil berwadah PCR tube.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa ratusan plastik klip kosong, sekitar 200 PCR tube kosong, alat hisap, timbangan digital, dan ponsel milik tersangka.

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu di Bululawang Ditangkap, Polisi Amankan 21 Gram Barang Bukti

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, penangkapan dilakukan menjelang siang hari setelah polisi menerima informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bululawang.

Tersangka pengedar sabu di Bululawang, AK usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang
Tersangka pengedar sabu di Bululawang, AK usai diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Hasil penyelidikan mengarah ke rumah AK di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Setelah melakukan pemantauan selama beberapa waktu, polisi menangkap AK di rumahnya.

“Saat ditangkap, tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti sabu ditemukan di dalam rumah dan diakui miliknya,” ujar Bambang, Kamis (4/9/2025).

Tersangka menjual sabu yang dikemas dalam jumlah kecil dengan wadah PCR tube. Setiap tersebut biasanya dijual antara Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per kemasan. Dari jumlah tersebut, tersangka bisa meraup keuntungan Rp50 ribu per paket.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lawang, Sita Barang Bukti 60,8 Gram

“Ini menunjukkan tersangka berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna,” tambah Bambang.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat AK dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar, termasuk menelusuri pemasok atau bandar sabu yang memasok barang haram kepada tersangka,” kata Bambang.

Ia menegaskan, tindakan tegas ini menjadi komitmen Polres Malang dalam mendukung Operasi Tumpas Semeru 2025. Ia menyebut, pihaknya konsisten memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” pungkasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: bululawangnarkobapengedar sabusabu

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
H Muhibbin Billah, pemilik Chatour Travel, biro umrah dan haji plus salah satu yang terbesar di Jawa Timur. Foto/dok

17 Tahun Tangani Travel Umrah, H Muhibbin Billah Ingin Selamatkan Masyarakat dari Penipuan Biro Bodong (2)

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.