MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang menangkap tersangka pengedar sabu berinisial AK (28) di rumahnya yang berlokasi di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, pada Selasa (2/9/2025).
Saat menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan 30 poket sabu dengan total berat 13,08 gram yang dikemas dalam paket kecil berwadah PCR tube.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa ratusan plastik klip kosong, sekitar 200 PCR tube kosong, alat hisap, timbangan digital, dan ponsel milik tersangka.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu di Bululawang Ditangkap, Polisi Amankan 21 Gram Barang Bukti
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, penangkapan dilakukan menjelang siang hari setelah polisi menerima informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bululawang.

Hasil penyelidikan mengarah ke rumah AK di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Setelah melakukan pemantauan selama beberapa waktu, polisi menangkap AK di rumahnya.
“Saat ditangkap, tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti sabu ditemukan di dalam rumah dan diakui miliknya,” ujar Bambang, Kamis (4/9/2025).
Tersangka menjual sabu yang dikemas dalam jumlah kecil dengan wadah PCR tube. Setiap tersebut biasanya dijual antara Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per kemasan. Dari jumlah tersebut, tersangka bisa meraup keuntungan Rp50 ribu per paket.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lawang, Sita Barang Bukti 60,8 Gram
“Ini menunjukkan tersangka berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna,” tambah Bambang.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat AK dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar, termasuk menelusuri pemasok atau bandar sabu yang memasok barang haram kepada tersangka,” kata Bambang.
Ia menegaskan, tindakan tegas ini menjadi komitmen Polres Malang dalam mendukung Operasi Tumpas Semeru 2025. Ia menyebut, pihaknya konsisten memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























