Malang, Tugumalang.id— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kepanjen. Seorang pria berinisial BP (27), warga Kabupaten Banyuwangi, ditangkap di rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan sabu.
Penangkapan berlangsung pada Senin (14/7/2025) di sebuah rumah kontrakan di Perum Griya Chandra Utama, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Polisi Bekuk Tersangka Pengedar Sabu di Singosari
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 33 poket sabu siap edar dengan total berat 22,48 gram. Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik klip transparan, terdiri atas 32 plastik kecil dan satu plastik ukuran sedang.
Selain sabu, polisi juga menyita pipet kaca, alat hisap, timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, serta satu unit handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi narkoba. Penyelidikan lanjutan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kami akan dalami keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Malang dan sekitarnya,” kata Bambang.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Sumberpucung dan Wonosari, Sita 6,38 Gram Sabu
Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Malang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























