Malang, Tugumalang.id – Pemkot Malang kembali dibuat kewalahan menghadapi persoalan banjir. Masifnya alih fungsi lahan menjadi salah satu perhatian utama dalam rapat koordinasi evaluasi penanganan banjir di gedung DPRD Kota Malang, Senin (8/12/2025).
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Suparno, menyampaikan bahwa selain intensitas hujan yang tinggi, banjir di Kota Malang juga dipicu oleh menurunnya fungsi saluran air. Banyak saluran yang menyempit akibat sedimen, sampah dan bangunan liar di atasnya.
“Kemudian resapan air kita juga berkurang. Hampir di setiap gang sudah tidak ada tanah, sudah alih fungsi lahan. Sehingga air tak bisa meresap,” ungkapnya.
Baca juga: Pemkot Malang Janji Bangun Sudetan untuk Atasi 39 Titik Banjir
Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan perlu terus dikuatkan. Tanpa partisipasi masyarakat, alih fungsi lahan akan terus berkembang dan memperbesar potensi banjir.
“Di Kota Malang, sawah pun sudah banyak yang beralih fungsi menjadi perumahan,” ucapnya.
Kondisi tersebut turut mempengaruhi jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang. Suparno menyebut, saat ini RTH hanya tersisa sekitar 11 persen, jauh di bawah regulasi yang mensyaratkan 30 persen dari luas wilayah.
Ia menegaskan bahwa penegakan regulasi harus dijalankan secara tegas. Hal ini mencakup penertiban fungsi lahan, bangunan liar di atas saluran air, hingga permukiman tepi sungai.
“Ini problema sosial yang betul-betul harus kami hitung, terutama yang di bantaran sungai. Kalau mau kencang dengan aturan, 15 meter bibir sungai harus bersih permukiman,” ujarnya.
Namun, untuk penertiban di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), pemerintah daerah terkendala kewenangan. Suparno mencontohkan, permukiman di DAS Brantas tidak bisa ditindak karena kewenangannya berada pada BBWS pusat.
Sejauh ini, ia juga menyebut Pemkot Malang belum pernah menegakkan Perda terkait bangunan atau permukiman di area DAS Brantas.
“Sepanjang saya di sini, belum ada (penegakan Perda),” katanya.
Suparno mengakui bahwa banjir hampir selalu terjadi setiap tahun di Kota Malang. Oleh karena itu, penyusunan road map penanganan banjir mulai dari pra-bencana, saat bencana, hingga pascabencana harus disiapkan secara matang.
Baca juga: Pemkot Malang Bakal Bangun 30 Titik Sudetan Pemecah Banjir di 2024
BPBD Kota Malang mencatat terdapat 39 titik banjir yang menggenangi ruas jalan dan permukiman, pada Kamis (4/12/2025) lalu. Selain itu, belasan rumah warga mengalami kerusakan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mendesak Pemkot Malang untuk segera merancang road map penanganan banjir secara komprehensif. Ia menilai penanganan banjir selama ini belum berjalan optimal.
“Banjir itu perlu dimitigasi. Kalau mitigasi saja masih berantakan baik pra, bencana dan pasca bencananya, apa yang sebetulnya dilakukan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap langkah penanganan harus berangkat dari kondisi faktual di lapangan dan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kalau gak dimulai kapan banjir ini selesai. Kalau gini-gini aja ya penanganan banjir ya akan percuma karena tak punya konsep yang baik,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























