MALANG, Tugumalang.id – Polisi mengungkap motif dan kronologi pembacokan di penginapan GSS, Desa Gubukklakah, Kecamatan Poncokusumo yang terjadi pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 15.00. Peristiwa ini mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.
Kapolsek Poncokusumo, AKP Subijanto mengatakan pembacokan ini dipicu amarah tersangka, Mulyo Utomo (47) karena memergoki istrinya NG (28) sedang berselingkuh dengan SU (41). Tersangka pun melayangkan sabit dan pecahan kaca untuk menganiaya kedua korban.
“Tersangka melakukan tindakan penganiayaan tersebut karena mendapati istrinya sedang berduaan bersama laki-laki lain,” ujar Subijanto.
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembacokan di Gondanglegi, Tersangka Peragakan 33 Adegan
Tersangka dan istrinya merupakan warga Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Sementara SU merupakan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Lebih lanjut, Subijanto memaparkan peristiwa ini bermula saat NG berpamitan pergi ke hajatan kepada suaminya. Sekitar pukul 12.00, tersangka pergi meninggalkan rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat untuk mengecek istrinya.
“Tersangka mengecek ke lokasi dan melihat istrinya belanja di sebuah toko yang ada di Kecamatan Wajak,” terang Subijanto.
Baca Juga: Tersangka Pembacokan di Gondanglegi Simpan Dendam Selama 8 Tahun
Setelah NG selesai berbelanja, tersangka membuntutinya hingga ke penginapan GSS yang ada di Desa Gubukklakah. Istrinya pun terlihat bersama dengan seorang anak laki-laki.
Tersangka kemudian menghubungi anaknya, FEN (24) dan mereka berdua menuju ke penginapan tersebut dengan membawa kunci inggris dan senjata tajam jenis sabit. Mereka memecahkan kaca penginapan dan masuk secara paksa ke dalam kamar.
“Tersangka melakukan penganiayaan diduga menggunakan sajam jenis sabit, kunci inggris dan pecahan kaca jendela. Tersangka menyayat bagian tubuh korban dengan pecahan kaca,” kata Subijanto.
Warga yang mengetahui kejadian ini kemudian menolong korban dan mengamankan tersangka. Mereka juga melaporkan peristiwa ini ke Polsek Poncokusumo.
Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, satu buah kunci inggris, pecahan kaca dengan bercak darah, satu buah sabit, serta sprei motif bunga warna kuning dengan gumpalan darah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A