Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Motif dan Kronologi Pembacokan di Poncokusumo yang Sebabkan 2 Orang Luka-luka

Redaksi by Redaksi
Oktober 30, 2024 10:32 am
in Hukum & Kriminal
Polisi memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Polsek Poncokusumo

Polisi memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Polsek Poncokusumo

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi mengungkap motif dan kronologi pembacokan di penginapan GSS, Desa Gubukklakah, Kecamatan Poncokusumo yang terjadi pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 15.00. Peristiwa ini mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.

Kapolsek Poncokusumo, AKP Subijanto mengatakan pembacokan ini dipicu amarah tersangka, Mulyo Utomo (47) karena memergoki istrinya NG (28) sedang berselingkuh dengan SU (41). Tersangka pun melayangkan sabit dan pecahan kaca untuk menganiaya kedua korban.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

“Tersangka melakukan tindakan penganiayaan tersebut karena mendapati istrinya sedang berduaan bersama laki-laki lain,” ujar Subijanto.

Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembacokan di Gondanglegi, Tersangka Peragakan 33 Adegan

Tersangka dan istrinya merupakan warga Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Sementara SU merupakan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Kunci inggris, salah satu senjata yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Foto: Polsek Poncokusumo
Kunci inggris, salah satu senjata yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Foto: Polsek Poncokusumo

Lebih lanjut, Subijanto memaparkan peristiwa ini bermula saat NG berpamitan pergi ke hajatan kepada suaminya. Sekitar pukul 12.00, tersangka pergi meninggalkan rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat untuk mengecek istrinya.

“Tersangka mengecek ke lokasi dan melihat istrinya belanja di sebuah toko yang ada di Kecamatan Wajak,” terang Subijanto.

Baca Juga: Tersangka Pembacokan di Gondanglegi Simpan Dendam Selama 8 Tahun

Setelah NG selesai berbelanja, tersangka membuntutinya hingga ke penginapan GSS yang ada di Desa Gubukklakah. Istrinya pun terlihat bersama dengan seorang anak laki-laki.

Tersangka kemudian menghubungi anaknya, FEN (24) dan mereka berdua menuju ke penginapan tersebut dengan membawa kunci inggris dan senjata tajam jenis sabit. Mereka memecahkan kaca penginapan dan masuk secara paksa ke dalam kamar.

“Tersangka melakukan penganiayaan diduga menggunakan sajam jenis sabit, kunci inggris dan pecahan kaca jendela. Tersangka menyayat bagian tubuh korban dengan pecahan kaca,” kata Subijanto.

Warga yang mengetahui kejadian ini kemudian menolong korban dan mengamankan tersangka. Mereka juga melaporkan peristiwa ini ke Polsek Poncokusumo.

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, satu buah kunci inggris, pecahan kaca dengan bercak darah, satu buah sabit, serta sprei motif bunga warna kuning dengan gumpalan darah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: GubukklakahpembacokanPembacokan di PoncokusumoPenginapan GSSperselingkuhan

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
UIN Malang lepas 27 mahasiswa peserta program student exchange ke Prancis./Foto: Dok. UIN Malang

Bangga! UIN Malang Lepas 27 Peserta Student Exchange ke Prancis

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.