MALANG, Tugumalang.id – Tersangka pembunuhan Samidi (55) rupanya telah menyimpan dendam terhadap korbannya, Kusairi (60) selama delapan tahun. Dendam ini mulai muncul sejak istri tersangka meninggal dunia pada tahun 2015.
Tersangka menduga korban menyantet istrinya hingga meninggal. Dugaan santet ini muncul karena tersangka melihat korban yang juga tetangganya tersebut menabur garam di sekitar rumah tersangka.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan bahwa dugaan santet ini hanya berdasar pada pengakuan tersangka. Tidak ada bukti maupun saksi yang memperkuat dugaan tersebut. Selama ini, korban dikenal sebagai mantan ketua RT setempat sekaligus ustaz.
Baca Juga: Dendam Soal Santet, Pria di Gondanglegi Bacok Tetangganya hingga Tewas
“Pada tahun 2015 saat istrinya meninggal, tersangka berasumsi bahwa itu ulah tetangganya sebagai dukun santet. Namun, kami sampaikan bahwa pernyataan (korban) dukun santet itu tidak bisa dibuktikan kebenarannya,” ujar Wisnu saat konferensi pers, Jumat (20/10/2023).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan bahwa istri tersangka sempat sakit selama tiga bulan sebelum meninggal. “Selama kurang lebih tiga bulan, istri tersangka tidak bisa bergerak, hanya bisa tertidur,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unitri
Atas dugaan santet tersebut, tersangka membunuh korban dengan menggunakan clurit pada Rabu (18/10/2023) pukul 21.30. Pembunuhan dilakukan di dekat rumah mereka di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Malang. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuham berencana.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A