Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Pembacokan di Gondanglegi Simpan Dendam Selama 8 Tahun

Redaksi by Redaksi
Oktober 20, 2023 12:33 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka pembunuhan di Gondanglegi, Samidi (55) saat digelandang di Polres Malang.

Tersangka pembunuhan di Gondanglegi, Samidi (55) saat digelandang di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Tersangka pembunuhan Samidi (55) rupanya telah menyimpan dendam terhadap korbannya, Kusairi (60) selama delapan tahun. Dendam ini mulai muncul sejak istri tersangka meninggal dunia pada tahun 2015.

Tersangka menduga korban menyantet istrinya hingga meninggal. Dugaan santet ini muncul karena tersangka melihat korban yang juga tetangganya tersebut menabur garam di sekitar rumah tersangka.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan bahwa dugaan santet ini hanya berdasar pada pengakuan tersangka. Tidak ada bukti maupun saksi yang memperkuat dugaan tersebut. Selama ini, korban dikenal sebagai mantan ketua RT setempat sekaligus ustaz.

Baca Juga: Dendam Soal Santet, Pria di Gondanglegi Bacok Tetangganya hingga Tewas

“Pada tahun 2015 saat istrinya meninggal, tersangka berasumsi bahwa itu ulah tetangganya sebagai dukun santet. Namun, kami sampaikan bahwa pernyataan (korban) dukun santet itu tidak bisa dibuktikan kebenarannya,” ujar Wisnu saat konferensi pers, Jumat (20/10/2023).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan bahwa istri tersangka sempat sakit selama tiga bulan sebelum meninggal. “Selama kurang lebih tiga bulan, istri tersangka tidak bisa bergerak, hanya bisa tertidur,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unitri

Atas dugaan santet tersebut, tersangka membunuh korban dengan menggunakan clurit pada Rabu (18/10/2023) pukul 21.30. Pembunuhan dilakukan di dekat rumah mereka di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Malang. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuham berencana.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangGondanglegipembacokanPembunuhan

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang, Darmadi.

Mahfud MD Jadi Cawapres, PDIP Optimistis Raup 65 Persen Suara di Jatim

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.