MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menggelar rekonstruksi pembunuhan driver taksi online bernama Apris Fajar Santoso (29) di Halaman Belakang Mapolres Malang, Selasa (18/7/2023). Sebanyak 38 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini.
Dua tersangka di dalam kasus pembunuhan ini dihadirkan langsung, yaitu Exza Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuron (35). Posisi korban digantikan oleh anggota polisi. Namun, posisi tersebut digantikan oleh manekin untuk adegan menjerat leher, menyeret korban, dan membuangnya ke jurang piket nol.
Rekonstruksi ini dimulai dengan adegan kedua tersangka bermain gitar. Mereka kemudian pergi ke sebuah warung dan merencanakan rencana jahat tersebut di sana.
Baca Juga: Baru Nikah, Driver Ojol Dibegal Gangster di Jalan Sepi Depan BPS Kota Batu
Adegan selanjutnya adalah para tersangka memesan aplikasi taksi online dengan titik jemput di Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Mobil yang dikendarai korban kemudian tiba untuk menjemput kedua tersangka dan mengantar mereka ke Pantai Balekambang yang berada di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Tersangka Exza duduk di samping korban, sementara Ahwan duduk di belakang Exza. Begitu tiba di wilayah Bantur, Ahwan bergeser dan duduk di belakang korban.
Kedua tersangka sempat turun di sebuah musala. Setelah dari sana, Ahwan mengeluarkan tali tampar dan menjerat leher korban dengan kuat. Ia bahkan mendorong jok yang diduduki korban dengan lututnya untuk menambah kekuatan jeratan di leher korban.
Baca Juga: Supir hingga Driver Ojol di Kota Batu Kebagian Subsidi BLT BBM 600 Ribu
Exza kemudian membekap mulut korban dan menindih perut korban dengan menggunakan tangannya. Korban yang sudah tidak bergerak kemudian ditaruh di bagian belakang mobil dan wajahnya ditutupi selimut.
Exza kemudian mengambil alih kemudi dan berkendara menuju ke Pantai Balekambang dengan maksud membuang jasad korban di sana. Mereka membeli tiket dengan membuka jendela sedikit agar tidak ada yang bisa melihat ke dalam mobil.
Kondisi Pantai Balekambang yang sangat ramai saat itu membuat tersangka membatalkan niat mereka untuk membuang jasad korban di sana. Mereka kemudian berkendara ke arah Kabupaten Lumajang.
Di dalam perjalanan, kedua tersangka sempat berhenti untuk mencari apakah mobil milik korban dipasangi GPS. Setelah memastikan bahwa tidak ada GPS yang terpasang di mobil tersebut, mereka melanjutkan perjalanan hingga ke Piket Nol.
Sesampainya di sana, kedua tersangka mengeluarkan jasad korban dari mobil. Ahwan menyeret tubuh korban hingga ke bawah jurang. Wajah korban ditutupi selimut dan tubuhnya ditutupi rumput dan dedaunan.
Di dalam pelaksanaan rekonstruksi ini, kedua tersangka didampingi penasihat hukum mereka, Bambang Suherwono.
Kasatrekrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan rekonstruksi berjalan sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan. Namun, ada beberapa fakta baru yang terungkap.
“Ada beberapa fakta temuan baru yaitu terkait cara membunuh korban, peran dari masing-masing tersangka, serta cara tersangka untuk menghilangkan jejak, membuang korban, dan menyembunyikan posisi mayat korban,” kata Wahyu.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A