Selasa, Juli 21, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembacokan di Gondanglegi, Tersangka Peragakan 33 Adegan

Redaksi by Redaksi
Oktober 27, 2023 1:06 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka peragakan 33 adegan dalam konstruksi pembunuhan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi.

Tersangka peragakan 33 adegan dalam konstruksi pembunuhan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menggelar rekonstruksi kasus pembacokan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang yang terjadi pada Rabu (18/10/2023) lalu. Rekonstruksi ini dilaksanakan di kompleks Mapolres Malang sebagai lokasi pengganti tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (26/10/2023).

Tersangka Samidi (55) dihadirkan langsung dalam rekonstruksi ini. Ia memeragakan 33 adegan reka ulang pembunuhan yang ia lakukan terhadap tetangganya sendiri, Kusairi (60). Rekonstruksi ini juga dihadiri oleh Kanit Pidana Umum Polres Malang, Iptu Zaenal Arifin, penyidik, dan kuasa hukum tersangka.

READ ALSO

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Baca Juga: Dibacok di 2 TKP, Korban Pembunuhan di Gondanglegi Alami 32 Luka di Sekujur Tubuh

“Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui dengan pasti tindakan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban, sekaligus untuk memastikan bahwa keterangan yang diberikan oleh pelaku kepada penyidik kepolisian sesuai dengan apa yang benar-benar terjadi,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Kamis (26/10/2023).

Di dalam rekonstuksi tersebut ditunjukkan tersangka menyiapkan senjata tajam yang digunakan untuk membunuh, kemudian ia menunggu korban di depan rumah, serta bagaimana ia membunuh korban, hingga akhirnya menyerahkan diri ke Kepala Desa Ganjaran.

Pembunuhan dengan motif dendam selama delapan tahun ini telah direncanakan oleh tersangka sejak dua hari sebelum ia melancarkan aksinya. Tersangka meyakini korban telah menyantet istrinya hingga meninggal dunia pada tahun 2015 lalu.

Baca Juga: Tersangka Pembacokan di Gondanglegi Simpan Dendam Selama 8 Tahun

Pada saat kejadian, Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka sudah menunggu kedatangan korban yang mengendarai sepeda motor di jalan dekat rumahnya. Sempat terjadi cekcok sebelum tersangka membacok korban berkali-kali.

“Korban meninggal di lokasi kejadian dengan sejumlah luka sayatan di beberapa bagian,” kata Taufik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama dua puluh tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangGondanglegipembacokanpolisiRekonstruksi Pembacokan

Related Posts

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, saat menerima penghargaan.

Pj Wali Kota Malang: Penghargaan Indonesia Visionary Leader (IVL) 2023 Ini untuk Warga Kota Malang

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.