MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menggelar rekonstruksi kasus pembacokan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang yang terjadi pada Rabu (18/10/2023) lalu. Rekonstruksi ini dilaksanakan di kompleks Mapolres Malang sebagai lokasi pengganti tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (26/10/2023).
Tersangka Samidi (55) dihadirkan langsung dalam rekonstruksi ini. Ia memeragakan 33 adegan reka ulang pembunuhan yang ia lakukan terhadap tetangganya sendiri, Kusairi (60). Rekonstruksi ini juga dihadiri oleh Kanit Pidana Umum Polres Malang, Iptu Zaenal Arifin, penyidik, dan kuasa hukum tersangka.
Baca Juga: Dibacok di 2 TKP, Korban Pembunuhan di Gondanglegi Alami 32 Luka di Sekujur Tubuh
“Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui dengan pasti tindakan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban, sekaligus untuk memastikan bahwa keterangan yang diberikan oleh pelaku kepada penyidik kepolisian sesuai dengan apa yang benar-benar terjadi,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Kamis (26/10/2023).
Di dalam rekonstuksi tersebut ditunjukkan tersangka menyiapkan senjata tajam yang digunakan untuk membunuh, kemudian ia menunggu korban di depan rumah, serta bagaimana ia membunuh korban, hingga akhirnya menyerahkan diri ke Kepala Desa Ganjaran.
Pembunuhan dengan motif dendam selama delapan tahun ini telah direncanakan oleh tersangka sejak dua hari sebelum ia melancarkan aksinya. Tersangka meyakini korban telah menyantet istrinya hingga meninggal dunia pada tahun 2015 lalu.
Baca Juga: Tersangka Pembacokan di Gondanglegi Simpan Dendam Selama 8 Tahun
Pada saat kejadian, Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka sudah menunggu kedatangan korban yang mengendarai sepeda motor di jalan dekat rumahnya. Sempat terjadi cekcok sebelum tersangka membacok korban berkali-kali.
“Korban meninggal di lokasi kejadian dengan sejumlah luka sayatan di beberapa bagian,” kata Taufik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama dua puluh tahun.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A