MALANG, Tugumalang.id – Korban pembacokan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Kusairi (60) diketahui mengalami total 32 luka terbuka di sekujur tubuhnya. Enam luka di antaranya terdapat di leher dan cukup fatal. Enam luka ini memotong pembuluh darah, sistem saraf pusat, dan saluran napas.
Kusairi dibunuh tetangga sendiri, Samidi (55) pada Rabu (18/10/2023) malam saat hendak pulang ke rumah. Pembunuhan dilakukan dengan menggunakan sabit dan clurit milik tersangka.
“Untuk sebab kematian yaitu enam luka terbuka pada leher yang menyebabkan putusnya pembuluh darah pada leher, jaringan saraf pusat, dan saluran pernapasan yang mengakibatkan henti jantung, menghentikan kinerja otak, serta menghentikan sistem pernapasan,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, Jumat (20/10/2023).
Selain luka di leher, hasil pemeriksaan jenazah menunjukkan adalah luka lain di hampir seluruh bagian tubuh mulai dari punggung, perut, dada, wajah, tangan, lengan, pantat, pinggang, dan paha. “Jadi, hampir seluruh bagian tubuh korban terkena sabetan,” imbuh Wisnu.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban dibacok di dua tempat. Pembacokan pertama terjadi di depan rumah korban. Pada saat itu, pelaku menghadang korban yang hendak masuk ke rumahnya.
Di TKP pertama, tersangka melakukan pembacokan terhadap korban, namun korban tidak meninggal dunia karena clurit yang digunakan kurang tajam. Korban pun melarikan diri ke jalan kampung dalam kondisi luka.
Tersangka kemudian kembali ke rumahnya yang berada di depan rumah korban untuk mengambil senjata lainnya yang lebih tajam, yaitu sabit. Setelah itu, tersangka mengejar korban yang berlari menyusuri jalan kampung dan membacoknya berkali-kali dari arah belakang hingga korban terjatuh di tengah jalan dan meninggal dunia.
“Tersangka kembali ke rumah untuk mengambil sabit yang tajam dan terjadilah pembacokan lagi di lokasi kedua dan dinyatakan bahwa di lokasi kedua tersebut korban meninggal dunia,” kata Wisnu.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Malang dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko