MALANG, Tugumalang.id – Tersangka pembacokan di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Samidi (55) telah merencanakan aksinya sejak Senin (16/10/2023) atau dua hari sebelum ia membunuh korbannya, Kusairi (60). Keinginan membunuh ini sudah muncul sejak September 2023 akibat dendam yang terus menumpuk sejak delapan tahun yang lalu.
Baca Juga: Dibacok di 2 TKP, Korban Pembunuhan di Gondanglegi Alami 32 Luka di Sekujur Tubuh
Pada Senin (16/10/2023), tersangka mulai memikirkan rencana dan cara membunuh korban. Ia juga menyiapkan senjata tajam jenis celurit. Waktu pembunuhan ia pilih bertepatan dengan adanya orkes dangdut yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), yaitu pada Rabu (18/10/2023) malam.
Sekitar pukul 19.00, masyarakat berbondong-bondong menonton orkes dangdut yang digelar sekitar 500 meter dari TKP. Suasana kampung pun sepi sehingga tersangka bisa melancarkan aksinya tanpa ada warga yang melerai atau menolong korban.
“Tersangka sudah merencakan akan menghabisi korban pada saat situasi di desa itu sepi, yaitu pada saat ada acara orkes,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro.
Malam itu, tersangka menunggu korban di depan rumah korban sambil membawa celurit yang telah ia persiapkan. Pada pukul 20.30, korban tiba di rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.
Tersangka kemudian menghadang korban dan terjadi cekcok antara keduanya. Tersangka lalu melayangkan sabetan celurit ke korban berkali-kali. Namun, karena celuritnya kurang tajam, korban tidak meninggal dunia dan melarikan diri ke jalan kampung.
“Dari hasil olah TKP, pembacokan di TKP pertama itu melukai (korban) karena ada bercak darah di sepanjang jalan,” kata Wahyu.
Tak menyerah, tersangka kembali ke rumahnya untuk mengambil senjata yang lebih tajam. Dengan membawa sebilah sabit, tersangka mengejar korban. Sesampainya di TKP kedua, tersangka membacok korban dari belakang hingga meninggal dunia.
Usai membunuh korban, tersangka menyerahkan diri dan diamankan oleh polisi. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko