Tugumalang.id – Rencana Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa untuk menertibkan perdagangan pakaian impor bekas atau thrifting ilegal menuai pro kontra di masyarakat. Kebijakan ini sontak menjelma menjadi ‘bola panas’ yang dilematis.
Di mana di satu sisi, pemerintah ingin melindungi industri tekstil dalam negeri yang eksistensihya kian meredup. Namun di sisi lain, ribuan pedagang kecil dan jutaan konsumen bergantung pada perputaran ekonomi barang bekas ini. Lantas, apakah melarang total merupakan jurus pamungkas yang paling bijak?
Baca Juga: Menkeu Purbaya Larang Anak Main Medsos Usai Unggahan tentang Sri Mulyani Viral
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), M.S. Wahyudi turut angkat bicara memberikan pandangan komprehensif soal itu. Di satu sisi, ia sepakat dengan urgensi pemerintah untuk melindungi pabrik-pabrik lokal.

Namun di sisi lain, ia secara gamblang tak sepakat dengan pendekatan tergesa-gesa yang melarang tanpa solusi. Menurut Yudi, fokus utama kebijakan ini adalah mendorong daya saing industri tekstil dalam negeri, bukan semata-mata mengurangi defisit perdagangan.
Menurutnya, isu ini menjadi perhatian karena Menkeu Purbaya ingin melindungi industri tekstil dalam negeri. Dampak lesunya industri tekstil ini berpotensi menimbulkan gelombang PHK di sektor yang banyak menyerap tenaga kerja.
”Tapi, melarang saja tidak cukup. Konsumen memilih barang bekas impor karena alasan kualitas yang lebih bagus, harga lebih murah dan bahkan faktor lebih fashionable. Maka menurutnya, industri tekstil dalam negeri harus harus memenuhi itu juga, tidak sekedar melarang,” ungkapnya, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga: Konfirmasi Dugaan Intimidasi Berbau SARA, BNPM Luruk Golden Hill Kota Batu
Apalagi, saat ini industri lokal juga menghadapi gempuran barang baru murah dari luar negeri, seperti Tiongkok, menunjukkan bahwa masalahnya terlalu kompleks jika hanya menyalahkan thrifting saja.
Yudi menekankan perlunya solusi yang bertahap dan berhati-hati agar tidak menimbulkan guncangan di tingkat ekonomi mikro. Banyak pelaku usaha kecil, mulai dari pedagang pasar hingga penjual online, menggantungkan hidup pada sektor ini thrifting.
”Menurut saya, industri domestik harus dikuatkan dulu sebelum langsung melarang total,” kata pria yang juga menjabat Dekan FEB itu.
Untuk meredam gejolak ekonomi mikro, Yudi menawarkan solusi komprehensif. Pertama adalah penguatan industri domestik, di mana pemerintah wajib memberikan insentif fiskal seperti pemotongan pajak atau subsidi untuk pengembangan inovasi.
”Ini akan menyingkap akar masalah yang menyebabkan UMKM tekstil domestik tidak mampu bersaing, bahkan dengan barang bekas,” ujarnya.
Kedua, dilakukan pembinaan pelaku usaha thrifting. Daripada dilarang total, pelaku usaha dapat dibina untuk beralih atau terlibat dalam usaha kreatif, seperti industri daur ulang tekstil atau upcycling.
Terakhir, ia menyarankan adanya standarisasi impor bertahap, di mana larangan total dapat dimulai dengan menolak 100% barang impor bekas yang mengandung zat berbahaya atau tidak layak kesehatan, sehingga kebijakan lebih terukur dan solutif.
Menurut Yudi, kebijakan thrifting bukan hanya tentang pakaian bekas, tetapi juga mencakup gaya hidup berkelanjutan (sustainability) yang dianut sebagian generasi muda. Agar berhasil, pemerintah harus menyiapkan infrastruktur industri dan alternatif pilihan, sehingga tak terkesan membatasi pilihan konsumen.
”Selain itu, generasi muda juga harus didorong untuk bangga terhadap produk domestik,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























