Jakarta, Tugumalang.id-Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dirinya telah melarang putranya, Yudo Sadewa, untuk tidak lagi bermain media sosial. Keputusan itu diambil setelah unggahan Yudo yang menyinggung mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati viral di media sosial Instagram.
Dalam unggahannya, Yudo sempat menyebut Sri Mulyani—yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Keuangan sebelum digantikan oleh Purbaya—sebagai agen rahasia Amerika Serikat, CIA. Meski unggahan itu sudah dihapus dan Yudo memberikan klarifikasi, pernyataan tersebut tetap menuai sorotan tajam warganet.
Baca juga: Ini Isi Tuntutan Rakyat 17+8 yang Viral di Media Sosial
Purbaya menilai putranya masih muda dan belum sepenuhnya bijak dalam bermedia sosial.
“Dia (Yudo) enggak ngerti, masih kecil. Sudah saya larang untuk tidak main Instagram lagi. Jadi anak kecil enggak ngerti apa-apa,” kata Purbaya dikutip dari Antara, Kamis (11/9/2025).
Sebelumnya, tepat pada hari pelantikan Purbaya sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani, Yudo menulis Instastory: “Alhamdulillah, ayahku melengserkan agen CIA Amerika yang menyamar jadi menteri.”
Publik Kritik Keras Menkeu Purbaya
Unggahan itu langsung viral dan menuai kritik keras publik. Banyak warganet menilai pernyataan tersebut tidak pantas dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Purbaya memastikan seluruh konten yang menyinggung Sri Mulyani telah dihapus dari akun Instagram putranya.
“Sudah enggak ada lagi, di-takedown semua. Biasanya kita santai, enggak ada yang perhatikan. Ternyata sekarang setiap gerakan jadi sorotan,” jelasnya.
Baca juga: Satlantas Polresta Malang Kota Tilang Mobil Viral karena Lampu Tidak Standar
Dalam klarifikasinya, Yudo mengaku unggahannya hanya bercanda dengan teman-teman dan tidak benar adanya. Ia juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.
Sebagai informasi, Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani dalam reshuffle Kabinet Merah Putih 2024-2029 pada Senin (8/9/2025). Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 86P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
redaktur: jatmiko
























