MALANG, Tugumalang.id – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar meminta BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Hal itu disampaikannya saat meresmikan pilot project Malang Migrant Center di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (25/8/2026).
Pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut menilai perlindungan pekerja migran perlu diperkuat melalui sistem jaminan sosial yang mampu memberikan rasa aman sejak sebelum keberangkatan hingga selama bekerja di negara penempatan.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam membangun sistem perlindungan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mendorong BPJS Ketenagakerjaan segera menyiapkan mekanisme perlindungan yang lebih terintegrasi.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan 77,8 Juta Pekerja Informal
“BPJS ini harus saya tugasi untuk segera membuat sistem perlindungan melalui asuransi yang sehat. Sehingga pekerja kita terlindungi,” kata Muhaimin.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki mandat berdasarkan undang-undang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. Namun, penerapan perlindungan bagi pekerja migran masih membutuhkan penguatan dari sisi sistem dan pengalaman integrasi.
“Karena memang BPJS ini ditunjuk oleh undang-undang, sementara belum memproses, proses pengalaman untuk mengintegrasikan perlindungan ini,” ujarnya.
Muhaimin kemudian mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak bekerja sendiri. Kolaborasi dengan pihak swasta, baik di Indonesia maupun di negara tujuan pekerja migran, dinilai diperlukan agar skema perlindungan dapat menjangkau kebutuhan pekerja secara lebih luas.
Baca Juga: Wali Kota Malang Pastikan 25 Ribu Kelompok Rentan Tercover BPJS Ketenagakerjaan
“Saya malah meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan kolaborasi dengan pihak-pihak swasta dalam negeri maupun di negara penempatan. Yang penting pekerja kita diuntungkan,” tegasnya.
Muhaimin menjelaskan, pekerja migran pada dasarnya memiliki kebebasan untuk menggunakan produk asuransi sesuai kebutuhannya. Namun, pekerja yang masuk dalam skema perlindungan berdasarkan ketentuan perundang-undangan tetap berada dalam tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau pekerja ini kan bebas berasuransi di manapun intinya ya. Tapi kalau yang melalui undang-undang kan BPJS Ketenagakerjaan. Nah, tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan,” jelasnya.
Menurut Muhaimin, penguatan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari ekosistem Malang Migrant Center. Pusat layanan tersebut nantinya diharapkan dapat menghubungkan pekerja migran dengan berbagai layanan, termasuk ketika menghadapi persoalan di negara penempatan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A































