MALANG, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022-2023.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah RS, Ketua Umum KONI Kabupaten Malang periode 2020-2025 dan BY, Bendahara KONI Kabupaten Malang periode 2019-2024. Keduanya ditahan di Lapas Kelas I Malang sejak Jumat (20/2/2026) hingga 20 hari mendatang.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Pengurus PC GP Ansor Kabupaten Malang Fokus Distribusi Kader dan Penguatan Big Data
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Fahmi menerangkan, kedua tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp542 juta dengan rincian kerugian sebesar Rp309,7 juta di tahun 2022 dan Rp232,5 juta di tahun 2023.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, dan dokumen, maka telah cukup bukti untuk menetapkan RS dan BY sebagai tersangka,” ujar Fahmi.
Ia menambahkan, KONI Kabupaten Malang menerima hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang sebesar masing-masing Rp2,5 miliar di tahun 2022 dan 2023. Namun, terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Baca Juga: Darmadi Terpilih sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Malang
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan Kejari Kabupaten Malang sejak September 2025 lalu. Selama proses penyelidikan, jaksa telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai instansi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra menambahkan, pihaknya akan mengungkap fakta-fakta lainnya di persidangan. Ia belum bisa berkomentar terkait kronologi serta modus penyelewengan yang dilakukan tersangka.
“Kronologinya seperti apa, nanti (kami ungkap) di proses persidangan. Untuk barang bukti, sementara masih dokumen-dokumen,” kata Imam.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























