Tugumalang.id- Mantan Kadinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari, mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terkait kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji. Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah memvonis 2 terdakwa lainnya terkait kasus korupsi tersebut.
Dalam persidangan terdakwa Kadinkes Kota Batu, majelis hakim masih memeriksa para saksi. Dari lima orang saksi, hanya 2 orang saksi yang hadir pada sidang yang digelar Selasa (17/9/2024). Para saksi-saksi ini dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Batu.
Baca Juga: 2 dari 4 Tersangka Korupsi Bumiaji Kota Batu Mulai Jalani Sidang
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian menuturkan jika dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan 5 saksi, akan tetapi yang hadir dalam persidangan tersebut hanya 2 saksi yaitu dari Bank Jatim dan Bank BRI.
”Sedangkan 3 saksi lainnya JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk dibacakan di persidangan dengan alasan telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun tidak hadir,” ungkapnya, Rabu (18/9/2024).
Dalam pemeriksaan saksi tersebut, sambung Ferdian, memberikan kesaksian terkait dengan penandatanganan dalam hal pencairan, transaksi yang dicairkan oleh pihak Bank merupakan transaksi uang masuk.
”Pihak saksi menyampaikan transaksi dimaksud benar dilakukan oleh pihak CV. Purnakawan dengan bukti cek dan KTP dan transaksi yang dilakukan oleh pihak CV. Lalu, pada saat melakukan penarikan juga ditandatangani oleh salah satu speciment yang ditunjuk oleh pihak yang berkepentingan,” beber Ferdian.
Seperti diketahui, perkara korupsi ini telah menyeret empat terdakwa antara lain Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif yang bertugas menyusun dokumen paket tender kepada pihak swasta.
Sedangkan, untuk terdakwa Kadinkes Kartika Trisulandari diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Kadinkes Kota Batu Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji
Sementara itu, Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan Terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak.
Lalu, untuk 2 terdakwa lainnya putusannya sudah inkrah. Mereka adalah Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas.
”Lebih lanjut, persidangan akan kembali digelar pada Selasa (24/9/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko