Tugumalang.id – Tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji di Kota Batu, Jawa Timur mulai menjalani sidang perdana pada Selasa (26/3/2024). 2 dari 4 tersangka menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Didik Adyotomo. Kedua tersangka sudah menjalani sidang perdana atas kasusnya. Persidangan dilakukan terhadap 2 tersangka yang sudah ditangkap terlebih dulu.
Keduanya ialah Angga Dwi Prasetya selaku direktur CV Punakawan dan Diah Aryati selaku direktur CV DAP sebagai konsultan pengawas. Mereka ditetapkan pada 11 Oktober 2023.
Baca Juga: Usut Tuntas! Kejari Kota Batu Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji
”Keduanya menjalani sidang terlebih dahulu karena sudah ada pelimpahan. Untuk dua tersangka lain, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari dan pihak rekanannya juga akan segera dilimpahkan,” kata Didik.
Saat ini, Kejari Kota Batu sedang menyiapkan berkas kasus tersebut. Nantinya selama sidang, Kejari Kota Batu juga akan melakukan pendampingan pada sidang tersebut dengan memastikan dakwaan untuk tersangka berjalan lancar.
”Termasuk berkas dua tersangka lain juga sudah dilengkapi. Ini kita upayakan maraton agar kasusnya segera bisa dilimpahkan dan segera dibuktikan di pengadilan,” tegasnya.
Baca Juga: Kepala Dinkes Kota Batu Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji
Seperti diketahui, total ada 4 tersangka yang telah ditetapkan, termasuk keterlibatan Kadinkes Kota Batu Kartika Trisulandari.
Ia ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (9/1/2024) bersama Abdul Khanif selaku pihak rekanan proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji.
Penetapan tersangka baru ini sebagai babak dua pengusutan kasus yang sudah diselidiki sejak 2022 lalu. Pada 11 Oktober 2023, Kejari Kota Batu telah menetapkan dua orang tersangka awal yakni Angga Dwi Prastya selaku pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati selaku konsultan pengawas.
Jika terbukti bersalah, maka karir Kartika di Pemkot Batu terancam di ujung tanduk. Ketika putusan hukumnya nanti sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka Kartika terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
Kendati begitu, Pemkot Batu tetap akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum sebagai bentuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dengan begitu, yang bersangkutan bisa fokus menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendampingan hukum akan dilakukan KORPRI melalui Lembaga KORPRI Bantuan Hukum (LKBH) dengan tetap menganut praduga tak bersalah.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A