Malang, tugumalang.id – Seorang pria berinisial RF (28) warga Glagah, Bayuwangi yang tinggal di rumah kos Jalan MT Haryono, Kota Malang harus berurusan dengan polisi. Pria yang menganggur usai lulus kuliah itu nekat menjadi kurir narkoba hingga akhirnya diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Iptu Hengky Yuwana menjelaskan bahwa RF alias Rofik itu diringkus di rumah kosnya pada Kamis (23/11/2023). Dari penangkapan itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa sabu sabu dan ganja.
“Jadi di kamarnya, kami menemukan sabu seberat 119 gram dan ganja seberat 1,3 gram,” kata Hengky dalam konferensi pers pada Senin (27/11/2023).
Baca Juga: Polresta Malang Kota Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 2,6 Kg Sabu dan Ganja dari Cina
Dari hasil penyelidikan, RF memiliki peran sebagai kurir narkoba. Dalam menjalankan aksinya, RF diperintah seorang bandar narkoba untuk mengirim dan meletakkan narkoba di suatu tempat tampa bertemu dengan penerima. Kemudian posisi narkoba itu difoto dan dikirim ke bandar.
“Dia diperintah bandarnya inisial U yang saat ini masih kami selidiki,” ujarnya.
Menurutnya, RF sudah beberapa kali melancarkan aksi menjadi kurir narkoba. Dikatakan, RF mendapatkan upah antara Rp 200-300 ribu sekali kirim.
Baca Juga: Dua Pekan, Polresta Malang Kota Tangkap 26 Pengedar, Kurir hingga Pengguna Narkoba
Hengky membeberkan awal mula RF menjadi kurir narkoba. Mulanya, RF memesan narkoba melalui sosial media untuk digunakan sendiri. Namun setelah saling kenal, RF diminta untuk menjadi kurir di wilayah Malang.
“Itu sejak bulan Ramadhan tahun lalu,” kata dia.
“Belakangan, dia nganggur. Dia sudah lulus kuliah tapi belum wisuda,” lanjutnya.
Kini, RF terjerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena barang bukti lebih dari 5 gram, maka ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko