Wednesday, July 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua Pekan, Polresta Malang Kota Tangkap 26 Pengedar, Kurir hingga Pengguna Narkoba

Redaksi by Redaksi
September 6, 2023 7:09 pm
in Hukum & Kriminal
Polresta Malang Kota mengungkap penangkapan kasus narkoba di Kota Malang (M Sholeh)

Polresta Malang Kota mengungkap penangkapan kasus narkoba di Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Hanya dalam dua pekan, Polresta Malang Kota telah menangkap 26 orang pengedar, kurir hingga pengguna narkoba di Kota Malang. Penangkapan itu dilakukan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar selama dua pekan 14-25 Agustus 2023.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa dari 26 tersangka yang diamankan, 3 diantaranya merupakan target operasi (TO) dari Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

READ ALSO

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

“Total dari 26 tersangka ini, 3 TO dan sisanya non TO. Rinciannya, 24 orang pria dan 2 orang wanita,” ucapnya dalam konferensi pers pada Rabu (6/9/2023).

Dari seluruh tersangka yang ditangkap ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 109 gram dan ganja seberat 523 gram.

BACA JUGA: Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Polisi Tangkap Ojol di Kota Malang 

Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira menambahkan bahwa 26 orang itu memiliki peran masing masing mulai kurir, pengedar dan penyalahguna narkoba. Dikatakan, ada 7 orang kurir dan 4 pengedar maupun pengecer.

“Lalu ada sebanyak 15 orang sebagai pengguna yang 2 diantaranya merupakan ibu rumah tangga,” ungkapnya.

Untuk 2 orang pengguna narkoba yang merupakan ibu ibu tersebut, kata Wira, nantinya akan menjalani proses rehabilitasi.

Adapun pasal pasal yang diterapkan untuk menjerat pelaku pelaku tersebut adalah Pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Kurir Narkobapengedar narkobaPengguna NarkobaPolresta Malang Kota

Related Posts

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Tuesday, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Monday, 6 Jul 2026
Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Monday, 6 Jul 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Next Post
Indosat

Indosat Pertemukan Punggawa Timnas Indonesia dan Penggemar Jelang Laga Kontra Turkmenistan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.