Tugumalang.id – Pemuda berinisial MRD (24), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang harus berurusan dengan polisi usai membawa sabu dan ganja sebarat 2,6 kilogram. Rinciannya, dia membawa 1,04 kilogram sabu dan 1,6 kilogram ganja.
MRD tertangkap basah saat hendak mengirim narkoba dari Cina itu ke wilayah Kota Malang pada Minggu (2/1/2022).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba tersebut memanfaatkan keramaian awal tahun baru 2022 untuk mengedarkan barang terlarang itu.
Atas penggagalan peredaran narkoba seberat 2,6 kilogram itu, pihaknya menilai setidaknya ada sekitar 18 ribu generasi muda Kota Malang telah diselamatkan dari peredaran sabu dan ganja.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menambahkan bahwa pelaku berhasil digelandang ketika membawa barang bukti di sekitar Pasar Besar Kota Malang.
“Berdasarkan dari kemasan dan ciri-ciri yang ada, barang ini disinyalir indikasinya dari Cina,” bebernya, pada Kamis (6/1/2022).
Dijelaskan, penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan atas indikasi adanya narkoba yang memasuki wilayah Kota Malang dalam jumlah besar.
“Usai dapat informasi posisi barang dan siapa yang membawa, akhirnya kami melakukan pembuntutan hingga dia masuk ke Kota Malang. Kemudian kami tangkap,” jelasnya.
Menurutnya, narkotika tersebut hendak diedarkan ke wilayah Malang Raya. Dia menilai bahwa wilayah Malang Raya saat ini sudah mulai dilirik menjadi pangsa pasar oleh pelaku usaha barang terlarang ini.
“Karena area Malang Raya ini belum pernah masuk barang dengan jumlah seperti ini. Jadi itu mengindikasikan bahwa pelaku peredaran narkotika mulai melirik Malang Raya sebagai pangsa pasar yang menarik bagi mereka,” paparnya.
Dikatakan, Kota Malang sebagai kota pendidikan dan kota multikultural ini, sangat rawan disusupi pengedar narkoba.
“Terkait adanya peran bandar besar, saat ini kami masih lakukan pendalaman. Semoga bisa kami usut seakar-akarnya,” harapnya.
Kurir narkoba berinisial MRD ini mengaku baru lima kali melakukan pengiriman barang terlarang itu dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Namun baru kali ini dia tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika ini.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, maksimal 20 tahun. Selain itu, dia juga terancam denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti