Kota Batu, Tugumalang.id – Kuli bangunan yang nyambi jadi bandar sabu di Kota Batu, Jawa Timur berhasil ditangkap aparat Polres Batu. Polisi berhasil menyita barang bukti sabu dari tangan tersangka seberat 41,75 gram.
Diketahui, kuli bangunan tersebut ialah SA (39), warga Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu. Ia diringkus saat berada di kamar kosnya di kawasan Beji, Kecamatan Junrejo pada Rabu (8/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto melalui Kasat Narkoba Polres Batu AKP Bobby Abadi Rustam menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati SA di wilayah Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu.
”Saat penangkapan, petugas menemukan seluruh barang bukti tersimpan di dalam kamar. Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 41,75 gram,” ungkapnya.
Baca juga: Pemuda Bandar Sabu dan Pil Koplo Asal Desa Bulukerto Kota Batu Diamankan Polisi
Selain itu, turut disita timbangan elektrik, klip plastik, isolasi bening, toples warna merah muda, serta satu unit ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan terungkap jika pelaku diketahui menggunakan modus “ranjau”, yakni menaruh barang di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Cara ini dilakukan untuk meminimalisir kontak langsung antara pelaku dan konsumennya.
Baca juga: Gembong Narkoba Dewi Astuti Ditangkap di Kamboja, Diduga Kendalikan 2 Ton Sabu
Selain sebagai pengedar, pelaku juga diketahui merupakan pengguna narkotika jenis sabu. Akibat perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
”Pelaku terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























