Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kuli Bangunan Nyambi Bandar Sabu di Kota Batu Ditangkap

Redaksi by Redaksi
April 2, 2026 3:25 pm
in Hukum & Kriminal
Bandar Sabu

Ungkap kasus barang bukti sabu dari tangan kuli bangunan nyambi bandar sabu di Kota Batu. Foto: Dok.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Kuli bangunan yang nyambi jadi bandar sabu di Kota Batu, Jawa Timur berhasil ditangkap aparat Polres Batu. Polisi berhasil menyita barang bukti sabu dari tangan tersangka seberat 41,75 gram.

Diketahui, kuli bangunan tersebut ialah SA (39), warga Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu. Ia diringkus saat berada di kamar kosnya di kawasan Beji, Kecamatan Junrejo pada Rabu (8/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto melalui Kasat Narkoba Polres Batu AKP Bobby Abadi Rustam menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati SA di wilayah Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu.

”Saat penangkapan, petugas menemukan seluruh barang bukti tersimpan di dalam kamar. Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 41,75 gram,” ungkapnya.

Baca juga: Pemuda Bandar Sabu dan Pil Koplo Asal Desa Bulukerto Kota Batu Diamankan Polisi

Selain itu, turut disita timbangan elektrik, klip plastik, isolasi bening, toples warna merah muda, serta satu unit ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam pemeriksaan terungkap jika pelaku diketahui menggunakan modus “ranjau”, yakni menaruh barang di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Cara ini dilakukan untuk meminimalisir kontak langsung antara pelaku dan konsumennya.

Baca juga: Gembong Narkoba Dewi Astuti Ditangkap di Kamboja, Diduga Kendalikan 2 Ton Sabu

Selain sebagai pengedar, pelaku juga diketahui merupakan pengguna narkotika jenis sabu. Akibat perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

”Pelaku terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: bandar sabu kota batukota batukriminal kota batuNarkoba kota batuPOlres Batusabu kota batusatrresnarkoba polres batu

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Ilustrasi sosialisasi pembatasan gadget di sekolah. Foto: Dok. Dindik Jatim

Uji Coba Pembatasan Gadget di Lingkungan Sekolah Mulai Diberlakukan di Jawa Timur

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.