Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kuli Bangunan Nyambi Bandar Sabu di Kota Batu Ditangkap

Redaksi by Redaksi
April 2, 2026 3:25 pm
in Hukum & Kriminal
Bandar Sabu

Ungkap kasus barang bukti sabu dari tangan kuli bangunan nyambi bandar sabu di Kota Batu. Foto: Dok.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Kuli bangunan yang nyambi jadi bandar sabu di Kota Batu, Jawa Timur berhasil ditangkap aparat Polres Batu. Polisi berhasil menyita barang bukti sabu dari tangan tersangka seberat 41,75 gram.

Diketahui, kuli bangunan tersebut ialah SA (39), warga Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu. Ia diringkus saat berada di kamar kosnya di kawasan Beji, Kecamatan Junrejo pada Rabu (8/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

READ ALSO

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto melalui Kasat Narkoba Polres Batu AKP Bobby Abadi Rustam menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati SA di wilayah Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu.

”Saat penangkapan, petugas menemukan seluruh barang bukti tersimpan di dalam kamar. Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 41,75 gram,” ungkapnya.

Baca juga: Pemuda Bandar Sabu dan Pil Koplo Asal Desa Bulukerto Kota Batu Diamankan Polisi

Selain itu, turut disita timbangan elektrik, klip plastik, isolasi bening, toples warna merah muda, serta satu unit ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam pemeriksaan terungkap jika pelaku diketahui menggunakan modus “ranjau”, yakni menaruh barang di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Cara ini dilakukan untuk meminimalisir kontak langsung antara pelaku dan konsumennya.

Baca juga: Gembong Narkoba Dewi Astuti Ditangkap di Kamboja, Diduga Kendalikan 2 Ton Sabu

Selain sebagai pengedar, pelaku juga diketahui merupakan pengguna narkotika jenis sabu. Akibat perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

”Pelaku terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: bandar sabu kota batukota batukriminal kota batuNarkoba kota batuPOlres Batusabu kota batusatrresnarkoba polres batu

Related Posts

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Ilustrasi sosialisasi pembatasan gadget di sekolah. Foto: Dok. Dindik Jatim

Uji Coba Pembatasan Gadget di Lingkungan Sekolah Mulai Diberlakukan di Jawa Timur

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.