Malang, Tugumalang.id – Polresta Malang Kota resmi menetapkan Muhamad Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka dugaan pornografi pada Selasa (6/1/2026). Menyikapi hal tersebut, tim kuasa hukum Yai Mim mulai menyiapkan langkah pembelaan.
Perwakilan kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi, mengatakan pihaknya telah menerima informasi bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota mengarah pada dugaan pornografi.
“Kami sudah mendapat informasi bahwa hasil gelar perkara masih mengarah ke pornografi. Untuk pencabulan verbal dan lainnya masih menunggu,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Usai Penetapan Tersangka, Sahara Ingin Yai Mim Segera Ditahan
Penetapan Tersangka Dinilai Bagian dari Proses Hukum
Terkait penetapan status tersangka terhadap Yai Mim, Fakhruddin menegaskan hal tersebut merupakan bagian yang lazim dalam proses hukum. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan tetap menghormati tahapan hukum yang sedang berjalan.
“Bagi kami, penetapan tersangka itu biasa saja. Itu proses hukum dan harus dilalui. Kami masih menjunjung praduga tak bersalah,” ucapnya.
Kuasa Hukum Siapkan Saksi Ahli Siber dan Pidana
Selain menghormati proses hukum, tim kuasa hukum juga menyiapkan strategi pembelaan dengan menghadirkan sejumlah saksi. Termasuk saksi ahli di bidang siber yang akan menjelaskan alur peralihan dan penyebaran video yang diduga bersifat pribadi milik kliennya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Saksi terkait siber akan kami hadirkan ke Unit PPA untuk menerangkan peralihan video dan penyebarannya seperti apa,” katanya.
Menurut Fakhruddin, dalam Undang-Undang telah diatur secara jelas pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pornografi. Mulai dari pihak yang memproduksi hingga yang mentransmisikan konten bermuatan pornografi.
“Tidak bisa serta merta klien kami disebut melakukan pornografi. Video itu sudah tersebar dan perlu ditelusuri siapa yang menyebabkan penyebaran tersebut. Ada kemungkinan pihak lain juga bertanggung jawab,” ungkapnya.
Di sisi lain, Fakhruddin juga mengungkapkan bahwa laporan Yai Mim terhadap Sahara terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tinggal menyisakan satu poin. Pihaknya telah menyiapkan tiga saksi ahli, mulai dari ahli bahasa hingga ahli pidana dari salah satu universitas di Malang.
“Kami sudah siapkan tiga saksi ahli, ada ahli bahasa sampai ahli pidana, termasuk dekan universitas di Malang,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























