Tugumalang.id – Polresta Malang Kota secara resmi telah menetapkan Muhamad Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka terkait pornografi pada Selasa (6/1/2026). Kini, pihak Sahara berharap Yai Mim segera ditahan.
Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki mengaku bersyukur atas penetapan Yai Mim sebagai tersangka atas laporannya terkait dugaan pelecehan seksual dan pornografi.
“Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada penyidik. Laporan klien kami terkait pelecehan seksual dan pornografi sudah digelarkan dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ucapnya.
Baca Juga: Wafatnya Ditangisi Ribuan Orang, Berikut Amalan Harian Nyai Hj Mamnunah Yahya
Selanjutnya, ia berharap Yai Mim segera di tahan. Mengingat, ancaman pidana dalam perkara ini di atas 5 tahun. Kemudian ia juga khawatir yang bersangkutan membuat gaduh publik melalui unggahan unggahan di media sosial yang dinilai meresahkan.
“Harapannya segera ditahan, karena yang bersangkutan ini bahasanya mereshkan. Ancaman pidananya kan lebih dari 5 tahun, secara formil bisa ditahan, tetapi tetap itu tergantung penyidik,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya SP3 dengan alasan dugaan gangguan kejiwaan, Zakki menyatakan hal itu bukan kewenangannya untuk menjawab. Ia yakin penyidik bekerja secara profesional.
Baca Juga: Kronologi Konflik Yai Mim vs Sahara: Bermula Masalah Parkir Kendaraan Berujung Diusir Warga
Soal peluang mediasi atau perdamian, Zakki menyatakan semua masih memungkinkan. Namun terpenting, kliennya sudah mendapat kepastian hukum.
“Prinsipnya, yang jelas kami sudah mendapatkan kepastian hukum. Ikhtiar klien kami untuk menunjukkan ke publik terkait dugaan pelecehan seksual itu sudah mendapat titik terang,” ungkapnya.
“Kepolisian kalau tidak menemukan cukup bukti, gak mungkin menetapkan seseorang menjadi tersangka,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























