Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kronologi Dukun Pijat Mutilasi Pelanggannya di Sawojajar

Redaksi by Redaksi
Januari 11, 2024 5:35 pm
in Hukum & Kriminal
Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar kasus dukun pijat memutilasi pelanggannya.

Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar kasus dukun pijat memutilasi pelanggannya. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar kronologi kasus dukun pijat berinisial AR (39) yang membunuh dan memutilasi pelanggannya yakni AP (34) asal Surabaya di sebuah kontrakan Jalan Sawojajar, Kota Malang pada 15 Oktober 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan bahwa awalnya tersangka mempromosikan diri melalui aplikasi Tinder membuka jasa pijat dan jasa guna guna pada Juni 2023.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Lalu korban menghubungi dan menemui tersangka untuk menggunakan jasa guna guna tersebut agar dikirim ke seseorang rekan korban. Berjalannya waktu, pada 13 Juni 2023, korban kembali menghubungi tersangka dan menyampaikan bahwa guna guna dan ritual yang sudah dijalankan ternyata tak mempan atau tak berhasil.

Baca Juga: Dukun Pijat di Sawojajar Kota Malang Mutilasi Pelanggannya Jadi 9 Bagian

Kemudian korban mendatangi tersangka di tempat praktek tersangka pada 15 Oktober 2023 malam dengan maksud komplain soal guna guna dan ritual yang tak manjur tersebut.

“Akhirnya setelah itu terjadi cek cok, korban memukul pelaku. Lalu dibalas pelaku dengan memukul hidung korban hingga berdarah. Lalu pelaku mengambil celurit dan dibacokkan 2 kali ke korban hingga roboh. Korban kehabisan darah hingga meninggal dunia,” ungkap Danang dalam konferensi pers pada Kamis (11/1/2023).

Esok harinya pada 16 Oktober 2023, di pagi hari sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka berbelanja pisau di pasar untuk memutilasi jasad korban menjadi 9 bagian dan dibagi dalam 3 kantong kresek besar. Proses mutilasi itu berlangsung sekitar 8 jam yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Baca Juga: Dukun Pijat di Kota Malang Diduga Cabuli Pasiennya dengan Modus Rukiah

Esok harinya, sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka membuang 2 kantong kresek berisi potongan tubuh korban ke Sungai Bango. Saat membuang, tersangka mengeluarkan semua isi 2 kantong kresek itu agar hilang terbawa aliran sungai.

“Lalu 1 kantong kresek terakhir, berisi jasad yang bisa diidentifikasi yakni berupa kepala, 2 telapak tangan dan 2 telapak kaki dikuburkan tersangka di bantaran Sungai Bango,” lanjutnya.

Kemudian alat mutilasi dan pakaian korban juga dibuang di Sungai Bango. Hingga kini, beberapa potongan jasad korban yang belum ditemukan, pakaian dan alat mutilasi itu masih dalam pencarian.

Selain itu, tersangka juga menghilangkan jejak dengan merusak dan membuang ponsel dan laptop korban di tempat sampah wilayah Sulfat. Tersangka juga sempat mencoba menggeser mobil korban dari dekat TKP hingga sempat menabrak karena tersangka tak bisa mengemudikan mobil.

Mobil itu ditemukan pihak kepolisian saat menindaklanjuti laporan keluarga korban yang membuat pelaporan ke Polda Jatim pada 17 Oktober 2023. Saat itu, tim K9 atau anjing pelacak yang diterjunkan sempat berputar putar di sekitar TKP. Namun saat itu, alat bukti tak cukup kuat.

“Memang anjing pelacak sempat berputar putar di sekitar TKP. Tapi saat itu tak cukup saksi atau petunjuk,” ujarnya.

Kasus ini kemudian terbongkar usai salah satu saksi ada yang memberikan keterangan bahwa korban terkahir bertemu dengan tersangka. Polisi akhirnya meringkus tersangka pada 4 Januari 2024.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, sub Pasal 338 KUHP, sub Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 atau seumur hidup.

 

Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangdukun pijatkota malangMutilasi

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai. 5 OPD di Pemkot Batu dengan serapan anggaran terendah.

5 OPD di Pemkot Batu dengan Serapan Anggaran Terendah di 2023

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.