Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kronologi Dukun Pijat Mutilasi Pelanggannya di Sawojajar

Redaksi by Redaksi
Januari 11, 2024 5:35 pm
in Hukum & Kriminal
Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar kasus dukun pijat memutilasi pelanggannya.

Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar kasus dukun pijat memutilasi pelanggannya. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar kronologi kasus dukun pijat berinisial AR (39) yang membunuh dan memutilasi pelanggannya yakni AP (34) asal Surabaya di sebuah kontrakan Jalan Sawojajar, Kota Malang pada 15 Oktober 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan bahwa awalnya tersangka mempromosikan diri melalui aplikasi Tinder membuka jasa pijat dan jasa guna guna pada Juni 2023.

READ ALSO

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Lalu korban menghubungi dan menemui tersangka untuk menggunakan jasa guna guna tersebut agar dikirim ke seseorang rekan korban. Berjalannya waktu, pada 13 Juni 2023, korban kembali menghubungi tersangka dan menyampaikan bahwa guna guna dan ritual yang sudah dijalankan ternyata tak mempan atau tak berhasil.

Baca Juga: Dukun Pijat di Sawojajar Kota Malang Mutilasi Pelanggannya Jadi 9 Bagian

Kemudian korban mendatangi tersangka di tempat praktek tersangka pada 15 Oktober 2023 malam dengan maksud komplain soal guna guna dan ritual yang tak manjur tersebut.

“Akhirnya setelah itu terjadi cek cok, korban memukul pelaku. Lalu dibalas pelaku dengan memukul hidung korban hingga berdarah. Lalu pelaku mengambil celurit dan dibacokkan 2 kali ke korban hingga roboh. Korban kehabisan darah hingga meninggal dunia,” ungkap Danang dalam konferensi pers pada Kamis (11/1/2023).

Esok harinya pada 16 Oktober 2023, di pagi hari sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka berbelanja pisau di pasar untuk memutilasi jasad korban menjadi 9 bagian dan dibagi dalam 3 kantong kresek besar. Proses mutilasi itu berlangsung sekitar 8 jam yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Baca Juga: Dukun Pijat di Kota Malang Diduga Cabuli Pasiennya dengan Modus Rukiah

Esok harinya, sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka membuang 2 kantong kresek berisi potongan tubuh korban ke Sungai Bango. Saat membuang, tersangka mengeluarkan semua isi 2 kantong kresek itu agar hilang terbawa aliran sungai.

“Lalu 1 kantong kresek terakhir, berisi jasad yang bisa diidentifikasi yakni berupa kepala, 2 telapak tangan dan 2 telapak kaki dikuburkan tersangka di bantaran Sungai Bango,” lanjutnya.

Kemudian alat mutilasi dan pakaian korban juga dibuang di Sungai Bango. Hingga kini, beberapa potongan jasad korban yang belum ditemukan, pakaian dan alat mutilasi itu masih dalam pencarian.

Selain itu, tersangka juga menghilangkan jejak dengan merusak dan membuang ponsel dan laptop korban di tempat sampah wilayah Sulfat. Tersangka juga sempat mencoba menggeser mobil korban dari dekat TKP hingga sempat menabrak karena tersangka tak bisa mengemudikan mobil.

Mobil itu ditemukan pihak kepolisian saat menindaklanjuti laporan keluarga korban yang membuat pelaporan ke Polda Jatim pada 17 Oktober 2023. Saat itu, tim K9 atau anjing pelacak yang diterjunkan sempat berputar putar di sekitar TKP. Namun saat itu, alat bukti tak cukup kuat.

“Memang anjing pelacak sempat berputar putar di sekitar TKP. Tapi saat itu tak cukup saksi atau petunjuk,” ujarnya.

Kasus ini kemudian terbongkar usai salah satu saksi ada yang memberikan keterangan bahwa korban terkahir bertemu dengan tersangka. Polisi akhirnya meringkus tersangka pada 4 Januari 2024.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, sub Pasal 338 KUHP, sub Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 atau seumur hidup.

 

Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangdukun pijatkota malangMutilasi

Related Posts

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai. 5 OPD di Pemkot Batu dengan serapan anggaran terendah.

5 OPD di Pemkot Batu dengan Serapan Anggaran Terendah di 2023

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.