Malang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menorehkan kinerja gemilang sepanjang tahun 2025. Sejumlah indikator pelayanan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat melampaui target yang telah ditetapkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko, menjelaskan bahwa realisasi penerimaan negara dari sektor keimigrasian menunjukkan capaian signifikan di berbagai lini layanan.
Penerimaan Negara Tembus Target Hingga 300 Persen
Anggoro menyebutkan, penerimaan dari layanan paspor sepanjang 2025 mencapai Rp 41 miliar atau setara 169 persen dari target Rp 24 miliar.
“Lalu pendapatan izin keimigrasian dan izin masuk kembali mencapai Rp 10,4 miliar atau 209 persen dari target Rp 4,9 miliar,” kata Anggoro, Rabu (17/12/2025).
Selain itu, pendapatan dari pelayanan keimigrasian lainnya tercatat sebesar Rp 1,3 miliar atau 339 persen dari target Rp 355 juta. Sementara penerimaan dari sewa tanah, gedung, dan bangunan mencapai Rp 3,8 juta atau 79 persen dari target Rp 4,8 juta.
Di sisi anggaran, realisasi belanja Imigrasi Malang dari pagu Rp 12,8 miliar telah terserap sekitar 94 persen atau sebesar Rp 12,4 miliar hingga 16 Desember 2025.
Puluhan Ribu Paspor dan Ribuan Izin Tinggal Diterbitkan
Sepanjang 2025, Imigrasi Malang menerbitkan total 59.091 paspor. Jumlah tersebut terdiri dari 40.107 paspor baru dan 18.984 paspor penggantian.
Baca juga: Kantor Imigrasi Malang Raih Dua Gold Winner dalam Anugerah Humas Imigrasi Indonesia 2025
Dari total paspor yang diterbitkan, sebanyak 51.639 merupakan paspor elektronik, sementara 7.452 lainnya paspor non elektronik.
Untuk layanan izin tinggal keimigrasian, tercatat sebanyak 4.061 dokumen diterbitkan. Layanan tersebut mencakup perpanjangan izin tinggal, penerbitan dan perpanjangan ITAS dan ITAP, penerbitan fasilitas keimigrasian Affidavit, perubahan data, perpanjangan izin tinggal kunjungan VOA, penerbitan SKIM, hingga layanan EPO, ERP, dan MREP.
Pengawasan WNA, TPPO, dan Deretan Prestasi Nasional
Dalam aspek pengawasan dan penindakan, Imigrasi Malang mencatat 11 kasus deportasi Warga Negara Asing (WNA) serta 72 kasus overstay sepanjang tahun 2025.
“Terkait pengawasan dan penindakan, tahun ini kami lakukan deportasi WNA sebanyak 11 kasus hingga perkara overstay 72 kasus,” ujarnya.
WNA yang terjaring penindakan berasal dari berbagai negara, di antaranya China, Malaysia, Amerika Serikat, Yaman, Belanda, Pakistan, Polandia, Kanada, Turki, Korea Selatan, Vietnam, Australia, Inggris, Prancis, Spanyol, Bangladesh, Libya, Sudan, hingga Mesir.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesuai arahan Kementerian Imipas, Imigrasi Malang membentuk empat desa binaan imigrasi di Kabupaten Malang. Sosialisasi juga dilakukan ke sekolah-sekolah serta calon Pekerja Migran Indonesia.
Dari sisi kualitas layanan, survei kepuasan masyarakat tahun 2025 mencatat skor 3,96. Sementara indeks persepsi antikorupsi (IPK) berada di angka 96.
Baca juga: Imigrasi Malang Selenggarakan Forum Komunikasi Publik untuk Peninjauan Standar Pelayanan
Sepanjang tahun ini, Imigrasi Malang juga meraih sejumlah penghargaan nasional, di antaranya Anugerah Humas Indonesia Terbaik dari Kementerian Imipas, Penghargaan Pengelolaan Pengaduan Terbaik Indonesia 2025, Pengelolaan Media Sosial Terbaik Indonesia 2025, Penghargaan Tindakan Administratif, serta Penghargaan Pelaksanaan Kerja Sama 2025.
Memasuki tahun 2026, Imigrasi Malang berencana membuka kantor baru di wilayah Pasuruan guna mengoptimalkan pelayanan publik. Langkah ini dilakukan mengingat wilayah kerja Imigrasi Malang meliputi Malang Raya, Kota dan Kabupaten Probolinggo, serta Kota dan Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko
























