Tugumalang.id – Perwakilan Kementerian Jawa Timur melakukan lelang barang sitaan dari wajib pajak yang tak memenuhi pajaknya. Berbagai barang sitaan mulai mobil hingga tanah dan bangunan dengan totoal senilai Rp 12,99 milyar dilelang pada Kamis (14/11/2024).
Lelang serentak itu melibatkan Kanwil Dirjen Pajak, Kanwil Dirjen Bea dan Cukai, dan Kanwil Dirjen Kekayaan Negara di wilayah Jatim yang dikoordinir oleh Perwakilan Kemenkeu I Jatim.
Kepala Dirjen Pajak Jatim III, Tri Wibowo menyampaikan bahwa ada 89 aset hasil eksekusi pajak yang dilelang dengan total senilai Rp 12,9 miliar. Selain itu, juga ada 20 aset non eksekusi senilai Rp 891 juta.
Baca Juga: Kandang Berisi 28 Ribu Ekor Ayam di Pagelaran Kebakaran, Kerugian Capai Rp2 Miliar
“Ini yang dilelang ada berbagai jenis barang. Mulai dari sepeda, motor, mobil, truk, barang elektronik, mesin, logam mulai, perhiasan, sampai tanah dan bangunan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kanwil Dirjen Bea dan Cukai II Jatim, di Kota Malang pada Kamis (14/11/2024).
Proses lelang itu dilakukan secara online melalui situs ini (klik di sini) yang dikelola Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu. Berbagai barang sitaan itu merupakan hasil sitaan pajak pada triwulan III 2024.
Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai II Jatim, Agus Sudarmadi menambahkan bahwa lelang serentak ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari penyelesaian piutang para wajib pajak yang membayar pajak.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang X Bea Cukai Sobo Kampung di Pakis dan Tumpang Sosialisasikan Ciri Rokok Ilegal
“Sehingga ada pemasukan ke APBN. Ini juga untuk memberikan deterent effeck bagi penunggak pajak dan edukasi pada masyarakat,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa sebelum proses lelang ini dilakukan, para wajib pajak yang tak memenuhi kewajibannya sudah diberikan surat teguran, surat paksa hingga akhirnya diberikan surat penyitaan.
Proses ini telah diatur dalam UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa, dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.
“Tentu sebelum dilakukan penyitaan, kami sudah melakukan pendekatan persuasif. Namun penunggak pajak tak kunjung ada iktikad baik untuk melunasi piutang pajaknya,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























