Malang, Tugumalang.id – Satpol PP Kabupaten Malang berkolaborasi dengan Bea Cukai Malang menggencarkan program Sobo Kampung untuk mensosialisasikan regulasi soal cukai sekaligus ciri rokok ilegal. Sejumlah warung kelontong di kampung kampung yang ada di Kecamatan Pakis dan Tumpang menjadi sasaran sosialisasi pada Jumat (9/8/2024).
Terpantau para petugas gabungan melakukan pendekatan ke masyarakat pemilik warung yang menjual rokok. Petugas memberikan penjelasan soal regulasi cukai hingga menjelaskan ciri ciri rokok ilegal yang dilarang untuk dipasarkan.
Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo menjelaskan bahwa pihaknya menyasar 8 titik pedagang yang menjual rokok di kampung kampung yang rawan disusupi oknum yang mencoba menitipkan rokok ilegal.
Baca Juga: Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang Sobo Kampung di Pagelaran dan Bantur
“Jadi kami menyasar titik titik di dalam kampung yang menjadi target dari sales sales yang mencoba menawarkan atau menitipkan rokok ilegal pada pemilik warung,” kata Bowo.
Dikatakan, pihaknya akan tegas menindak warung warung yang berani membantu memasarkan rokok ilegal di Kabupaten Malang. Untuk itu, pihaknya bersama tim gabungan menggencarkan sosialisasi ini.
“Pantauan kami, di wilayah Pakis dan Tumpang ini soal peredaran rokok rendah. Tapi bukan berarti kami abai, makanya sosialisasi ini sasar di semua lapisan masyarakat baik di wilayah perekonomian tinggi maupun rendah,” tuturnya.
“Jangan sampai satu wilayah karena tingkat peredarannya rendah kami abaikan. Bisa jadi justtu jadi tinggi nanti kalau tak diperhatikan. Sehingga kami gencarkan dosialisasi secara sporadis,” imbuhnya.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Malang, Galuh Widia mengatakan bahwa program Sobo Kampung ini memang mendorong masyarakat untuk tidak ikut mengedarkan rokok ilegal.
“Rokok ilegal memang dilarang untuk diperjualbelikan karena melanggar peraturan perundang undangan,” ucapnya.
Widia juga memaparkan ciri ciri rokok ilegal yang patut diwaspadai dan dihindari oleh masyarakat. Dikatakan, ada 4 hal yang perlu di perhatikan dalam membedakan antara rokok legal dengan ilegal.
Baca Juga: Operasi Sobo Kampung, Satpol PP Kabupaten Malang X Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
“Ciri cirinya ada 4, pertama, rokok polos atau tanpa cukai. Kedua, menggunakan pita cukainya palsu. Ketiga, pakai pita cukai bekas,” paparnya.
“Keempat, menggunakan pita cukai yang salah peruntukan baik dari segi jenis hasil tembakau maupun dari personalisasi perusahaannya,” sambungnya.
Menurutnya, gencarnya sosialisasi yang masif akan mampu menekan keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Malang. Terlebih, pihaknya juga pernah menemukan keberadaan rokok ilegal dalam operasi sebelumnya.
“Makanya ketika yang operasi sudah tim pengawasan maka akan ditindak,” kata dia.
Dikatakan, untuk wilayah Pakis dan Tumpang saat ini tergolong dalam zona kuning alias minim temuan rokok ilegal. Adapun wilayah yang masuk zona merah menurutnya ada di Gondanglegi dan Tajinan.
Salah satu pemilik warung di Kecamatan Pakis, Nisa menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat.
“Ini baru pertama kali (mendapat sosialisasi). Penjelasan ciri rokok ilegal tadi disampaikan sama petugas,” ujarnya.
Nisa menyebutkan bahwa dirinya memang pernah ditawari orang untuk dititipi rokok ilegal. Namun dengan tegas dia menolaknya.
“Dulu pernah mau dititipi, tapi saya gak mau, dari pada kenapa napa nantinya. Anak saya masih kecil,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko