MALANG, Tugumalang.id – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan akan menambahkan pasal terkait kekerasan perempuan dan anak di dalam laporan polisi model B. Hal ini dilakukan untuk memperkuat laporan mereka sehingga ada kemajuan dalam proses penyelidikan. Namun, belum diketahui pasal mana saja yang akan diterapkan di dalam laporan ini.
Sebelumnya, laporan polisi yang mereka buat hanya menyangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Laporan ini hanya jalan di tempat karena tidak ada cukup bukti untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tersebut di dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Kuasa hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Darmawan Pandean, dari LBH POS Malang, mengatakan bahwa pihaknya dengan Polres Malang telah sepakat akan mengadakan gelar perkara khusus terkait laporan ini.
Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menolak Berhenti Mencari Keadilan
Kesepakatan ini diambil dalam audiensi yang digelar di Mapolres Malang antara jajaran Polres Malang bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Selasa (22/8/2023) sore.
“Nanti bisa diupayakan gelar perkara khusus. Ini bisa memunculkan pasal-pasal baru yang memang lebih spesifik terhadap perempuan dan anak, karena Tragedi Kanjuruhan ini juga melibatkan perempuan dan anak,” kata Darmawan.

Ia menyebut, ada 31 perempuan dan 44 anak yang meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan. Akan tetapi, di dalam proses hukum laporan polisi model A, tidak disebutkan adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Proses hukum yang dilakukan di Surabaya sama sekali tidak menyentuh soal perempuan dan anak. Semoga nanti bisa (dimasukkan) di gelar perkara khusus,” kata Darmawan.
Baca Juga: 2 Polisi Divonis Bebas, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sebut Nyawa Tak Bisa Diganti Apa Pun
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan pihaknya siap mengakomodir kebutuhan dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, termasuk apabila mereka menambahkan pasal di dalam laporan mereka.
“Tadi salah satu kesepakatan adalah nanti pelapor didampingi penasihat hukum akan kami ajak gelar bersama penyidik di forum tertutup. Harapan kami bisa kami tindak lanjuti secepat-cepatnya,” ujar Kholis saat ditemui usai audiensi.
Ia juga mengatakan bahwa ini adalah salah satu upaya pihak kepolisian dalam memberikan transparansi proses penyelidikan kepada keluarga korban.
“(Di dalam gelar perkara khusus) membahas beberapa alternatif solusi yang bisa kami tindaklanjuti kembali. Mungkin juga beberapa hal yang lebih teknis akan dibahas bersama para penyidik,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A