Malang, Tugumalang.id – Sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tetap berkomitmen menuntut keadilan atas hilangnya nyawa keluarga mereka. Mereka tak terima dengan penegakan hukumnya yang hanya digelar seolah-olah sebagai formalitas belaka.
Seperti diketahui, hilangnya 135 nyawa dan masa depan 600 lebih suporter luka-luka disetarakan dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Bahkan 2 terdakwa diputus bebas.
Terlebih, majelis hakim menyimpulkan bahwa komando penembakan gas air mata tidak diarahkan ke tribun. Namun karena faktor angin, proyektil yang ditembakkan ke lapangan dan sentel ban itu membuat asap menguar ke arah tribun.
Kekecewaan demi kekecewaan terus dirasakan para keluarga korban, baik sejak awal upaya hukumnya hingga hasil putusan pengadilan. Meski begitu, upaya menuntut keadilan tersebut tidak akan dihentikan begitu saja.
Hingga saat ini, tekad mereka mencari keadilan masih bulat. Mereka menolak berdamai dengan situasi. Tidak seperti sejumlah oknum yang dinilai mengatasnamakan Paguyuban Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan ikhlas dan legowo atas putusan hakim tersebut.
Sanuar, salah satu ayah dari korban tragedi menuturkan hingga saat ini masih terus berkumpul dengan keluarga korban yang fokus mencari keadilan. Bukan nominal kompensasi uang ganti rugi saja.
“Kesejahteraan bukan satu satunya solusi. Kami tetap pada tujuan mencari keadilan. Kami meminta semua pihak membantu kami mengawal kasus ini,” tegasnya, Selasa (4/4/2023) pada awak media.
Hal senada juga diungkapkan Rizal Putra Pratama yang kehilangan ayah dan adiknya. Pemuda asal Kecamatan Tumpang ini berharap seluruh keluarga korban yang lain terus berjuang mencari keadilan.
Ia juga meminta pemerintah berkontribusi untuk menyelesaikan kasus tragedi kemanusiaan ini. Seperti diketahui, FIFA menyatakan jika Indonesia diminta untuk fokus memperbaiki persepakbolaan Indonesia pasca tragedo 1 Oktober, ketimbang sibuk menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20.
”Tidak semua keluarga korban ingin damai dengan iming-iming pemberian kesejahteraan atau apapun itu,” tegasnya.
Sebab itulah, dirinya meminta Pemerintah untuk kembali fokus menangani perkara Tragedi yang dalam proses hukumnya sama sekali tidak berlandaskan pada keadilan.
”Saya respect sekali dengam sikap FIFA kemarin yang masih peduli dengan penanganan tragedi kanjuruhan. Ayo, pemerintah kembali usut kasus ini,” mintanya.
Kini, keluarga korban sedang dihadapkan dengan penghentian perkara pelaporan model B yang telah diajukan ke Polres Malang sejak lama. Sebelum itu, pengusutan perkara yang dilakukan menggunakan laporan model A.
Semakin tipisnya peluang keluarga korban tragedi kanjuruhan mendapat keadilan. Membuat mereka berencana melaporkan kembali kasus ini ke pihak yang lebih tinggi. Dan terus menjalin komunikasi terhadap sesama keluarga korban, untuk saling menguatkan dalam mencari keadilan.
Terpisah, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan bahwa tahapan laporan model B saat ini, prosesnya akan dilakukan gelar perkara penghentian laporan model B.
Sebabnya, karena dari sejumlah pemeriksaan saksi dan dokumen, dianggap tidak terbukti melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kami akan proses gelar perkara ini, mulai sekarang. Karena proses ini memakan waktu, kalau tidak dipersiapkan sejak sekarang, jangka waktunya akan sangat panjang. Nantinya bila ada temuan dan bukti baru, akan selalu kami lengkapi,” Ungkap Kholis.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko