Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

2 Polisi Divonis Bebas, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sebut Nyawa Tak Bisa Diganti Apa Pun 

Redaksi by Redaksi
2 minggu Lalu
in Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
A A
Regi Setiawan, salah satu keluarga korban dari tragedi Kanjuruhan hadir saat sidang vonis tiga terdakwa eks anggota Polri di PN Surabaya

Regi Setiawan, salah satu keluarga korban dari tragedi Kanjuruhan hadir saat sidang vonis tiga terdakwa eks anggota Polri di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023). (Foto: Izzatun Najibah)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Keluarga korban tragedi kanjuruhan menyatakan kecewa dengan putusan pengadilan negeri Surabaya yang memvonis bebas dua polisi terdakwa tragedi yang menewaskan 135 aremania.

Vonis bebas dibacakan oleh ketua majelis hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3/2023).

Dua terdakwa yang divonis bebas yaitu eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi, dan eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto.

Menanggapi hasil tersebut, salah satu keluarga (ibu) dari korban Hendra bernama Susiani mengaku sangat kecewa atas putusan yang ditetapkan oleh hakim kepada para terdakwa.

Baca Juga: Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

“Kecewa sekali ya,” ungkap Susiani.

Dia mengatakan bahwa hakim telah memberikan keputusan yang tidak adil bagi para korban tragedi kanjuruhan yang telah kehilangan sanak keluarganya. Seharusnya, kata dia, hakim memberikan putusan vonis maksimal kepada para terdakwa.

“Ya nggak adil. Nggak sesuai dengan apa yang diharapkan. Padahal sudah banyak menimbulkan korban meninggal,” ucapnya.

Tanpa banyak komentar, Susiani hanya berekspresi sendu selama jalannya persidangan. Saat sidang berakhir, ia keluar tetap dengan memeluk foto anaknya, Hendra, yang meninggal atas tragedi itu.

Keluarga kelurga korban tragedi kanjuruhan lain, Regi Setiawan, yang kerabatnya meninggal saat itu juga menyatakan sangat kecewa.

Baginya, hakim telah memberikan keputusan vonis yang sangat ringan kepada para terdakwa. Mengingat kasus tersebut telah menimbulkan banyak korban jiwa.

“Satu nyawa saja harusnya dihukum berat, apalagi banyak nyawa. Nyawa enggak bisa digantikan oleh apa pun,” ujar Regi.

Menurut Regi, pihak terdakwa yaitu anggota kepolisian sudah seharusnya mengetahui prosedur penggunaan gas air mata yang dinilai menjadi penyebab munculnya korban jiwa saat tragedi Kanjuruhan.

“Ini lucu aja. Masak yang dilakukan tidak tahu sebab dan akibatnya. Kayak gas air mata yang ditembakkan itu harusnya tahu prosedurnya. Kalau ditembakkan keadaannya bagaimana, di ruangan tertutup atau bagaimana, sedangkan itu banyak orang, harusnya dipertimbangkan lagi,” tuturnya.

Ia masih berharap hakim dapat bersikap adil kepada para terdakwa atas hilangnya 135 korban meninggal dan ratusan lainnya yang mengalami luka-luka.

“Kami keluarga korban berharap hakim memberikan hukuman sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa, kami semua sudah susah,” pungkasnya.

Ringkasan Putusan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

1. Eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas.

2. Eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas.

3. Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,6 tahun.

4. Security Officer, Suko Sutrisno, divonis 1 tahun.

5. Eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, di vonis 1,6 tahun.

Sementara Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), Ahmad Hadian Lukita, belum sidang.

Reporter: Izzatun Najibah

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkiniKeluarga Korban Tragedi KanjuruhanpolisiTagedi KanjuruhanTerdakwa
Previous Post

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Malang dan Polres Malang Optimalkan Program Jaminan Sosial

Next Post

Bawaslu Desak KPU Kota Malang Perbaiki 334 Dugaan Pelangaran Administrasi

Next Post
Bawaslu Kota Malang mengungkap temuan dugaan pelanggaran jelang Pemilu 2024.

Bawaslu Desak KPU Kota Malang Perbaiki 334 Dugaan Pelangaran Administrasi

BERITA POPULER

  • Poster mudik gratis yang disediakan Pemkab Malang.

    Pemkab Malang Sediakan Mudik Gratis dengan 6 Rute

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Progres Pasar Induk Among Tani Kota Batu Sentuh 90 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelican Crossing di Kabupaten Malang Mulai Jadi Wacana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Ulur Realisasi Pelebaran Jalan Ir Soekarno Kota Batu Milik Pemprov Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban Pedagang Nasi Goreng Babi di Kota Malang Menjadi Perbincangan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group