Senin, Juni 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

Redaksi by Redaksi
Maret 16, 2023 4:33 pm
in Hukum & Kriminal
Proses sidang Wahyu Setyo Pranoto, terdakwa kasus Kanjuruhan divonis bebas pada Kamis (16/3)

Proses sidang Wahyu Setyo Pranoto, terdakwa kasus Kanjuruhan divonis bebas pada Kamis (16/3) (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Dua polisi tersebut di antaranya eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto.

Menurut majelis hakim dua polisi tersebut secarah sah dan meyakinkan tidak bersalah dalam tragedi yang menewaskan 135 Aremania pada 1 Oktober 2022 silam itu.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Pembacaan sidang putusan tersebut digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dan dipimpin langsung oleh hakim ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya.

“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama, kedua, dan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Abu Achmad Sidqi Amsya.

Pernyataan bebas juga dinyatakan oleh hakim pada sidang putusan eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi, sebelumnya. Untuk itu, hakim memerintahkan agar kedua terdakwa tersebut dibebaskan dari tahanan.

Hakim mengatakan bahwa Wahyu Setyo Pranoto tidak memiliki hukum kausalitas atau sebab akibat yang dapat menimbulkan korban jiwa seperti dakwaan JPU. Dia menyimpulkan saat terjadi kerusuhan Kanjuruhan, Wahyu hanya bertugas atas arahan AKP Ops Daryono.

“Selama persidangan telah terungkap bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan atau melarang saksi Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim) atau pasukannya untuk menembakkan gas air mata karena terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu,” ujar hakim ketua.

Sementara dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman yang berbeda oleh majelis hakim. Di antaranya Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis kurungan 1,6 tahun, Security Officer Suko Sutrisno divonis penjara 1 tahun, dan mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, divonis 1,6 tahun.

Sementara, Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), Ahmad Hadian Lukita, saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum menjalani sidang.

Reporter: Izzatun Najibah

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkiniHeadlinepolisiTerdakwaTerdakwa Tragedi Kanjuruhan

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Sidang Paripurna Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau (MDGB PTNBH) digelar Universitas Brawijaya Malang telah merumuskan sejumlah sikap terkait krisis lingkungan hidup.

228 Profesor MDGB Susun Skema 'Policy Brief' untuk Selamatkan Lingkungan Hidup

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.