Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

Redaksi by Redaksi
Maret 16, 2023 4:33 pm
in Hukum & Kriminal
Proses sidang Wahyu Setyo Pranoto, terdakwa kasus Kanjuruhan divonis bebas pada Kamis (16/3)

Proses sidang Wahyu Setyo Pranoto, terdakwa kasus Kanjuruhan divonis bebas pada Kamis (16/3) (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Dua polisi tersebut di antaranya eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto.

Menurut majelis hakim dua polisi tersebut secarah sah dan meyakinkan tidak bersalah dalam tragedi yang menewaskan 135 Aremania pada 1 Oktober 2022 silam itu.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Pembacaan sidang putusan tersebut digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dan dipimpin langsung oleh hakim ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya.

“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama, kedua, dan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Abu Achmad Sidqi Amsya.

Pernyataan bebas juga dinyatakan oleh hakim pada sidang putusan eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi, sebelumnya. Untuk itu, hakim memerintahkan agar kedua terdakwa tersebut dibebaskan dari tahanan.

Hakim mengatakan bahwa Wahyu Setyo Pranoto tidak memiliki hukum kausalitas atau sebab akibat yang dapat menimbulkan korban jiwa seperti dakwaan JPU. Dia menyimpulkan saat terjadi kerusuhan Kanjuruhan, Wahyu hanya bertugas atas arahan AKP Ops Daryono.

“Selama persidangan telah terungkap bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan atau melarang saksi Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim) atau pasukannya untuk menembakkan gas air mata karena terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu,” ujar hakim ketua.

Sementara dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman yang berbeda oleh majelis hakim. Di antaranya Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis kurungan 1,6 tahun, Security Officer Suko Sutrisno divonis penjara 1 tahun, dan mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, divonis 1,6 tahun.

Sementara, Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), Ahmad Hadian Lukita, saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum menjalani sidang.

Reporter: Izzatun Najibah

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkiniHeadlinepolisiTerdakwaTerdakwa Tragedi Kanjuruhan

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Sidang Paripurna Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau (MDGB PTNBH) digelar Universitas Brawijaya Malang telah merumuskan sejumlah sikap terkait krisis lingkungan hidup.

228 Profesor MDGB Susun Skema 'Policy Brief' untuk Selamatkan Lingkungan Hidup

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.