Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

Redaksi by Redaksi
5 hari Lalu
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
Proses sidang Wahyu Setyo Pranoto, terdakwa kasus Kanjuruhan divonis bebas pada Kamis (16/3)

Proses sidang Wahyu Setyo Pranoto, terdakwa kasus Kanjuruhan divonis bebas pada Kamis (16/3) (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Dua polisi tersebut di antaranya eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto.

Menurut majelis hakim dua polisi tersebut secarah sah dan meyakinkan tidak bersalah dalam tragedi yang menewaskan 135 Aremania pada 1 Oktober 2022 silam itu.

Pembacaan sidang putusan tersebut digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dan dipimpin langsung oleh hakim ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya.

“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama, kedua, dan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Abu Achmad Sidqi Amsya.

Pernyataan bebas juga dinyatakan oleh hakim pada sidang putusan eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi, sebelumnya. Untuk itu, hakim memerintahkan agar kedua terdakwa tersebut dibebaskan dari tahanan.

Hakim mengatakan bahwa Wahyu Setyo Pranoto tidak memiliki hukum kausalitas atau sebab akibat yang dapat menimbulkan korban jiwa seperti dakwaan JPU. Dia menyimpulkan saat terjadi kerusuhan Kanjuruhan, Wahyu hanya bertugas atas arahan AKP Ops Daryono.

“Selama persidangan telah terungkap bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan atau melarang saksi Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim) atau pasukannya untuk menembakkan gas air mata karena terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu,” ujar hakim ketua.

Sementara dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman yang berbeda oleh majelis hakim. Di antaranya Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis kurungan 1,6 tahun, Security Officer Suko Sutrisno divonis penjara 1 tahun, dan mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, divonis 1,6 tahun.

Sementara, Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), Ahmad Hadian Lukita, saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum menjalani sidang.

Reporter: Izzatun Najibah

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkiniHeadlinepolisiTerdakwaTerdakwa Tragedi Kanjuruhan
Previous Post

Terdakwa Kasus Kanjuruhan Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

Next Post

228 Profesor MDGB Susun Skema ‘Policy Brief’ untuk Selamatkan Lingkungan Hidup

Next Post
Sidang Paripurna Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau (MDGB PTNBH) digelar Universitas Brawijaya Malang telah merumuskan sejumlah sikap terkait krisis lingkungan hidup.

228 Profesor MDGB Susun Skema 'Policy Brief' untuk Selamatkan Lingkungan Hidup

BERITA POPULER

  • Pelanggaran utama warga Kota Batu terekam e-tle Tak pakai helm

    Total Pelanggaran yang Terekam Kamera e-TLE di Kota Batu Tembus 57.945 Pelanggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • EO Barrat Entreprise Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman di Median Jalan Depan Pasar Induk Among Tani Kota Batu Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Merek Pakaian Thrifting Paling Diburu Pembeli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantai Balekambang Malang Masih Sepi, Pengunjung Keluhkan Jalan Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group