Tugumalang.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang, Jawa Timur, menemukan 334 dugaan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan Coklit dari KPU Kota Malang yang berakhir 14 Maret 2023.
Kini, Bawaslu Kota Malang mendesak KPU Kota Malang segera memperbaiki dugaan pelanggaran administrasi jelang Pemilu 2024 tersebut.
“Kami menemukan di 2051 TPS se Kota Malang, ada 334 temuan dugaan pelanggaran yang kemudian kami sarankan pada KPU untuk dilakukan perbaikan,” kata Koordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Malang, M Hanif Fahmi, Kamis (16/3/2023).
Hanif mengatakan bahwa setidaknya ada 7 jenis dugaan pelanggaran. Namun dugaan pelanggaran terbanyak adalah tidak dijalankannya prosedur pemasangan stiker penanda di rumah warga yang telah dilakukan coklit.
Petugas tidak menempelkan stiker penanda bahwa sudah dilakukan pendataan calon pemilih di rumah itu.
Setidaknya, ada 247 KK yang sudah dilakukan Coklit oleh petugas Pantarlih, akan tetapi belum ditempel stiker. Kemudian ada 50 KK yang belum dilakukan Coklit tapi sudah ditempeli stiker. Lalu ada 6 calon pemilih disabilitas di Blimbing dan Klojen yang tidak ditandai.
Selanjutnya, ada 10 orang yang sudah meninggal tapi tidak diccoret dari data calon pemilih. Lalu juga ditemukan ada 9 rumah yang memiliki KK lebih dari satu tapi hanya ditempel 1 stiker. Terkahir, ada 9 temuan bahwa pemilih ada di 1 KK tapi beda TPS.
Hanif menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat ke KPU Kota Malang yang berisi saran agar memperbaiki dugaan pelanggaran itu. Disebutkan, pihaknya juga telah menyampaikan rincian detail pelanggaran beserta lokasinya.
“Terbanyak ada di wilayah Klojen untuk stiker yang tidak ditempel,” ujarnya.
Menurutnya, pihak KPU Kota Malang sudah membalas surat dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran itu. Dikatakan, surat itu berbunyi bahwa KPU sudah menindaklanjuti setiap ketidakpatuhan tersebut.
“Tinggal kami cek dilapangan, apa betul ditindaklanjuti. Kalau ada yang tidak diperbaiki, nanti kami akan naikkan ke investigasi, akan jadi temuan kami. Kemudian akan diproses di Panwascan sebagai pelanggaran administrasi,” tegasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A