Senin, Agustus 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Kota Batu Divonis 3 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Februari 5, 2026 6:09 pm
in Hukum & Kriminal
Terdakwa kasus pencabulan santri di ponpes Kota Batu saat menjalani sidang tuntutan. Foto: Kejari Kota Batu

Terdakwa kasus pencabulan santri di ponpes Kota Batu saat menjalani sidang tuntutan. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pengadilan Negeri Malang Kelas IA menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan terhadap AMH, seorang kakek terdakwa pencabulan santri di salah satu pondok pesantren di Kota Batu, Jawa Timur. Vonis tersebut diketok palu dalam agenda Sidang Putusan pada Senin (2/2/2026).

Berdasarkan Putusan Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg, Majelis Hakim yang diketuai Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., dengan hakim anggota Muhammad Hambali, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H., menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa.

READ ALSO

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Baca Juga: Pelaku Pencabulan di Ponpes Kota Batu Resmi Tersangka, Modus Latihan Istinja ke Santriwati

Putusan tersebut mempertimbangkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang R Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan penyesuaian pidana mengacu pada Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu, M. Wildan Hakim, SH, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.

“Majelis Hakim menyatakan terdakwa berinisial AMF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum,” ungkapnya, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga: Pelaku Pencabulan di Ponpes Kota Batu Resmi Tersangka, Modus Latihan Istinja ke Santriwati

Majelis Hakim, lanjut Wildan, juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Meski begitu, Majelis Hakim menyatakan permohonan restitusi yang diajukan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu, Made Ray Adi Marta, S.H., M.H., sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana yang lebih berat. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada 19 Januari 2026.

“Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan,” kata Wildan.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar restitusi kepada dua anak korban, masing-masing sebesar Rp49.138.740 kepada korban berinisial PAR dan Rp20.109.000 kepada korban berinisial AKPR.

JPU menegaskan, apabila restitusi tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa.

”Apabila terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, ketentuan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tegas Wildan.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa AMH dinyatakan melakukan pencabulan dalam kurun waktu September 2024 lalu menyasar 2 korban santriwati berusia sekitar 7 tahun. Meski begitu, diklaim AMH bukan bagian dari pengurus ponpes.

Dalam aksinya, pelaku melancarkan modus dengan niatan melatih santriwati melakukan istinja atau membersihkan diri setelah buang air. Padahal, pelaku tidak punya hak dan ketentuan untuk melakukan itu.

Diketahui, pelecehan seksual ini terbongkar usai korban mengaku kepada orang tuanya mendapat pelecehan seksual di ponpes. Korban yang sudah tinggal di pondok selama 1,5 tahun kerap mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku di bawah ancaman mencubit korban.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: kakekkota batuPencabulanPonpes kota Batu

Related Posts

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan
Hukum & Kriminal

Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan

Selasa, 4 Agu 2026
Itn Malang Lanjutkan Kerja Sama Dengan Pemkab Tts Hingga 2031 Fokus Tata Ruang Dan Pengembangan Sdm 1
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar, Sita 96 Gram Sabu dan 132 Gram Ganja di Kepanjen

Selasa, 4 Agu 2026
Modus Pinjam Motor untuk Beli Makanan, Pria di Tajinan Bawa Kabur Kendaraan Temannya
Hukum & Kriminal

Modus Pinjam Motor untuk Beli Makanan, Pria di Tajinan Bawa Kabur Kendaraan Temannya

Senin, 3 Agu 2026
Next Post
Rakor kesiapan sukseskan Harlah 1 Abad NU oleh jajaran Forkopimda Kota Batu. Foto: Prokopim KWB

Kesiapan Pemkot Batu Sukseskan Harlah 1 Abad NU di Malang Raya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.