Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Kota Batu Divonis 3 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Februari 5, 2026 6:09 pm
in Hukum & Kriminal
Terdakwa kasus pencabulan santri di ponpes Kota Batu saat menjalani sidang tuntutan. Foto: Kejari Kota Batu

Terdakwa kasus pencabulan santri di ponpes Kota Batu saat menjalani sidang tuntutan. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pengadilan Negeri Malang Kelas IA menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan terhadap AMH, seorang kakek terdakwa pencabulan santri di salah satu pondok pesantren di Kota Batu, Jawa Timur. Vonis tersebut diketok palu dalam agenda Sidang Putusan pada Senin (2/2/2026).

Berdasarkan Putusan Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg, Majelis Hakim yang diketuai Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., dengan hakim anggota Muhammad Hambali, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H., menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Baca Juga: Pelaku Pencabulan di Ponpes Kota Batu Resmi Tersangka, Modus Latihan Istinja ke Santriwati

Putusan tersebut mempertimbangkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang R Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan penyesuaian pidana mengacu pada Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu, M. Wildan Hakim, SH, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.

“Majelis Hakim menyatakan terdakwa berinisial AMF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum,” ungkapnya, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga: Pelaku Pencabulan di Ponpes Kota Batu Resmi Tersangka, Modus Latihan Istinja ke Santriwati

Majelis Hakim, lanjut Wildan, juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Meski begitu, Majelis Hakim menyatakan permohonan restitusi yang diajukan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu, Made Ray Adi Marta, S.H., M.H., sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana yang lebih berat. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada 19 Januari 2026.

“Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan,” kata Wildan.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar restitusi kepada dua anak korban, masing-masing sebesar Rp49.138.740 kepada korban berinisial PAR dan Rp20.109.000 kepada korban berinisial AKPR.

JPU menegaskan, apabila restitusi tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa.

”Apabila terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, ketentuan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tegas Wildan.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa AMH dinyatakan melakukan pencabulan dalam kurun waktu September 2024 lalu menyasar 2 korban santriwati berusia sekitar 7 tahun. Meski begitu, diklaim AMH bukan bagian dari pengurus ponpes.

Dalam aksinya, pelaku melancarkan modus dengan niatan melatih santriwati melakukan istinja atau membersihkan diri setelah buang air. Padahal, pelaku tidak punya hak dan ketentuan untuk melakukan itu.

Diketahui, pelecehan seksual ini terbongkar usai korban mengaku kepada orang tuanya mendapat pelecehan seksual di ponpes. Korban yang sudah tinggal di pondok selama 1,5 tahun kerap mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku di bawah ancaman mencubit korban.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: kakekkota batuPencabulanPonpes kota Batu

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Rakor kesiapan sukseskan Harlah 1 Abad NU oleh jajaran Forkopimda Kota Batu. Foto: Prokopim KWB

Kesiapan Pemkot Batu Sukseskan Harlah 1 Abad NU di Malang Raya

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.