Tugumalang.id – Pengadilan Negeri Malang Kelas IA menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan terhadap AMH, seorang kakek terdakwa pencabulan santri di salah satu pondok pesantren di Kota Batu, Jawa Timur. Vonis tersebut diketok palu dalam agenda Sidang Putusan pada Senin (2/2/2026).
Berdasarkan Putusan Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg, Majelis Hakim yang diketuai Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., dengan hakim anggota Muhammad Hambali, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H., menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan di Ponpes Kota Batu Resmi Tersangka, Modus Latihan Istinja ke Santriwati
Putusan tersebut mempertimbangkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang R Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan penyesuaian pidana mengacu pada Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu, M. Wildan Hakim, SH, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.
“Majelis Hakim menyatakan terdakwa berinisial AMF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum,” ungkapnya, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Pelaku Pencabulan di Ponpes Kota Batu Resmi Tersangka, Modus Latihan Istinja ke Santriwati
Majelis Hakim, lanjut Wildan, juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Meski begitu, Majelis Hakim menyatakan permohonan restitusi yang diajukan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu, Made Ray Adi Marta, S.H., M.H., sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana yang lebih berat. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada 19 Januari 2026.
“Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan,” kata Wildan.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar restitusi kepada dua anak korban, masing-masing sebesar Rp49.138.740 kepada korban berinisial PAR dan Rp20.109.000 kepada korban berinisial AKPR.
JPU menegaskan, apabila restitusi tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa.
”Apabila terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, ketentuan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tegas Wildan.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa AMH dinyatakan melakukan pencabulan dalam kurun waktu September 2024 lalu menyasar 2 korban santriwati berusia sekitar 7 tahun. Meski begitu, diklaim AMH bukan bagian dari pengurus ponpes.
Dalam aksinya, pelaku melancarkan modus dengan niatan melatih santriwati melakukan istinja atau membersihkan diri setelah buang air. Padahal, pelaku tidak punya hak dan ketentuan untuk melakukan itu.
Diketahui, pelecehan seksual ini terbongkar usai korban mengaku kepada orang tuanya mendapat pelecehan seksual di ponpes. Korban yang sudah tinggal di pondok selama 1,5 tahun kerap mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku di bawah ancaman mencubit korban.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























