Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kakek 69 Tahun Terdakwa Pencabulan Santri di Ponpes Kota Batu Jalani Sidang Perdana

Redaksi by Redaksi
November 4, 2025 5:46 pm
in Hukum & Kriminal
Terdakwa kasus pencabulan santri di ponpes Kota Batu. Foto: Kejari Kota Batu

Terdakwa kasus pencabulan santri di ponpes Kota Batu. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Terdakwa kasus pencabulan santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Malang, Senin (3/11/2025). Diketahui, terdakwa berinisial AMH merupakan lansia berusia 69 tahun.

Dalam sidang perdana tersebut, kakek 69 tahun itu menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Baca Juga: Kronologi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karangploso

Kasi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian menuturkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Hambali, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Made Ray Adi Marta, S.H., membacakan dakwaan yang menjerat AMH dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pokok dakwaan menyebut bahwa perbuatan terdakwa dinyatakan memenuhi unsur perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak.

Yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

“Ancaman pidana pasal tersebut yakni penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Januar, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga: Kronologi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karangploso

Januar melanjutkan terdakwa sendiri saat ini telah ditahan di Lapas Lowokwaru Kelas I Malang. Sidang lanjutan dengan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin pekan depan, 10 November 2025.

“Sidang selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa AMH dinyatakan melakukan pencabulan dalam kurun waktu September 2024 lalu menyasar 2 korban santriwati berusia sekitar 7 tahun. Meski begitu, diklaim AMH bukan bagian dari pengurus ponpes.

Dalam aksinya, pelaku melancarkan modus dengan niatan melatih santriwati melakukan istinja atau membersihkan diri setelah buang air. Padahal, pelaku tidak punya hak dan ketentuan untuk melakukan itu.

Diketahui, pelecehan seksual ini terbongkar usai korban mengaku kepada orang tuanya mendapat pelecehan seksual di ponpes. Korban yang sudah tinggal di pondok selama 1,5 tahun kerap mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku di bawah ancaman mencubit korban.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Kejari Kota Batukota batukriminal kota batuPencabulanpencabulan ponpesPOlres Batupredator seksualsidang pencabulan

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Sebagian besar atap rumah Bashori ditutup terpal. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kesaksian Warga Dau Saat Angin Puting Beliung Terjang Rumahnya: Warnanya Hitam, Berputar, dan Bergerak Zigzag

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.