MALANG, Tugumalang.id – Gugatan Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan Gunawan HS dan dr Umar Usman (Gus) telah dicabut. Langkah ini diambil untuk menjaga agar Kabupaten Malang tetap kondusif pasca Pilkada 2024.
Mantan Kuasa Hukum Gus, Wiwied Tuhu Prasetyanto mengatakan pihaknya melayangkan surat pencabutan ke MK pada 4 Januari 2025. Surat pencabutan ini dibuat sekitar satu bulan setelah gugatan dilayangkan di awal Desember 2024 lalu.
“Pemberi kuasa punya pertimbangan sendiri. Poinnya adalah bagaimana bisa menjaga kondusitivitas massa yang ada di grassroot. Jadi pemberi kuasa menilai situasi sudah reda, sudah tenang. Jangan sampai (masalah) diperpanjang,” kata Wiwied saat dihubungi Tugu Malang ID, Senin (13/1/2025).
Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan MK untuk mengesahkan pencabutan tersebut. Belum diketahui kapan pengesahan tersebut akan dilakukan.
Baca Juga: Paslon Gus Gugat KPU Kabupaten Malang ke MK
“Belum ada informasi ya. Pasti MK punya jadwal sendiri kapan keputusan (dikeluarkan),” kata Wiwied.
Sebelumnya diberitakan, pasangan Gus melayangkan gugatan terhadap KPU Kabupaten Malang selaku penyelenggara Pemilihan Bupati (Pilbup) pada Sabtu (7/12/2024). Gugatan ini dibuat karena mereka menduga ada pelanggaran prasyarat pencalonan. KPU Kabupaten Malang sebagai penyelenggara dianggap mengabaikan dugaan tersebut dan menganggap apa yang terjadi bukan pelanggaran.
Baca Juga: Polemik Putusan MK tentang Masa Jabatan, Tim Hukum Paslon Gus Konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Malang
“Itu yang kami ajukan ke MK. Apakah pelanggaran prasyarat ini benar atau tidak tafsirnya,” kata Wiwied.
Di dalam berkas yang dilampirkan dalam gugatan tersebut, paslon Gus mencantumkan sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan tim lawan saat masa kampanye Pilbup Malang. Di antaranya adalah keterlibatan kepala desa saat kampanye, keterlibatan anak di bawah umur, hingga penggunaan aset milik pemerintah untuk kampanye.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko