Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Polemik Putusan MK tentang Masa Jabatan, Tim Hukum Paslon Gus Konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
November 23, 2024 5:55 pm
in Politik
Tim hukum paslon Gus (kanan) berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Tim hukum paslon Gus (kanan) berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 129/PUU-XXII/2024 menimbulkan polemik baru di Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang.

Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS dan dr Umar Usman (Gus) melakukan konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Malang terkait hal ini.

READ ALSO

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Putusan yang disahkan pada 4 November 2024 tersebut menjelaskan periode jabatan kepala daerah dihitung dari saat ia mulai menjabat, dan bukan sejak pelantikan.

Baca Juga: Ikuti Putusan MK, Suara Partai Pengusung Pasangan Cabup-Cawabup Malang Minimal 6,5 Persen

Artinya, seorang kepala daerah yang pernah menggantikan pendahulunya akan dihitung menjabat selama satu periode. Apabila ia kembali menjabat sebagai kepala daerah, maka ia terhitung menjabat selama dua periode dan tidak bisa kembali maju di Pilkada.

Sebagai informasi, Calon Bupati Malang nomor urut 1, Sanusi menjabat sebagai Bupati Malang sejak tahun 2019 menggantikan Rendra Kresna yang terjerat kasus korupsi.

Ia kemudian kembali terpilih sebagai Bupati Malang periode 2021-2026. Mengacu kepada putusan MK, Sanusi dianggap telah menjabat selama dua periode dan tak bisa maju sebagai calon kepala daerah.

Baca Juga: Putusan MK terkait Pembatalan UU Ciptaker Ada Empat Ambiguitas

“Dari putusan MK kemarin, bisa jadi palson nomor urut 1 masuk ke periode ketiga. Kami konsultasikan dulu kepada Bawaslu Kabupaten Malang terkait dinamika putusan MK tersebut,” kata Kuasa Hukum paslon Gus, Wiwied Tuhu Prasetyanto, belum lama ini.

Mereka memandang pencalonan Sanusi di Pilkada ini sudah melampaui batas karena tidak sesuai dengan putusan MK. Oleh karena itu, mereka menyusun langkah agar Pilkada 2024 di Kabupaten Malang berjalan sesuai konstitusi.

“Kami masih melakukan pengkajian. Bisa saja kamu ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau lainnya,” kata Wiwied.

Hasil konsultasi tim kuasa hukum dengan Bawaslu Kabupaten Malang memberikan kesimpulan bahwa pencalonan Sanusi bukan termasuk pelanggaran Pemilu. Sehingga, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk memberi tindakan.

“Tadi memang ini bentuknya bukan pelanggaran. Kalau dibuat pengaduan bukan pada ranahnya (Bawaslu),” terang Wiwied.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi. Meski telah mengetahui adanya polemik ini, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan karena tidak memiliki wewenang. Dalam menyikapi putusan MK ini, Wahyudi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pusat.

“Kami masih menunggu arahan dari Bawaslu RI karena kami hanya penyelenggara,” kata Wahyudi.

Dikonfirmasi terpisah, Jubir Tim Pemenangan Sanusi-Latifah Shohib (Salaf), Ahmad Khusairi mengatakan kebijakan ini adalah ranah penyelenggara. Pihaknya hanyalah peserta Pilkada yang telah mengikuti semua prosedur dan tahapan yang berlaku.

“Penetapan dan lain-lain dilakukan oleh penyelenggara. Kami hanyalah peserta Pilkada. Apabila ada masalah dengan periodisasi dan tidak terima dengan kepesertaan kami, silakan gugat penyelenggara,” kata Khusairi.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Bawaslu Kabupaten MalangPaslon GUSPutusan MKputusan mk nomor 129

Related Posts

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial
Politik

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Senin, 28 Sep 2026
HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai
Politik

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Minggu, 27 Sep 2026
Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Panasi Mesin Politik Menuju Pemilu 2029, PPP Bekali Bimtek Khusus Anggota DPRD se-Jatim di Kota Batu
Politik

Panasi Mesin Politik Menuju Pemilu 2029, PPP Bekali Bimtek Khusus Anggota DPRD se-Jatim di Kota Batu

Sabtu, 1 Agu 2026
Next Post
Roy Saputra Wiyono resmi dikukuhkan sebagai Ketua Umum AMPI Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Roy Saputra Yuwono Tegas Pimpin AMPI Kota Malang Periode 2024-2029

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.